Nama : Indri
Agustian F
Kelas : 2EB25
Npm : 23212717
MODAL
KOPERASI
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·
mencari pinjaman dari pihak bank
atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.
secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
EVALUASI KEBERHASILAN
USAHA KOPERASI
A. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
·
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi
·
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi
Pada dasarnya
setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
:
ü Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
ü Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang
lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi
2. Efek Harga dan Efek Biaya
·
Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya
nilai utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
3.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tsb.
4.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan
darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinuu
disesuaikan
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
a. Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
b. Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan
anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
PERAN KOPERASI DALAM PEMERINTAHAN
Pemerintah di negara-negara sedang
berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi.
Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong
oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga
merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain
didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk
membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang
pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa
Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan
pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana
terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan
pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan
departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan
bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi
itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu
bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam
menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya
keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat
benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem
perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan
yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang
mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi,
perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan
yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi
dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat
pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat
tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut.
Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya
proses persaingan itu secara sehat.
.
2.2. Sasaran
Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap proaktif,
koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya
selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan,
koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai
tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung peningkatan
profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan
misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha
semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung selama
ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar
masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama
pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini
adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan
Usaha
b.
Pengembangan
Sumber Daya Manusia
c.
Peran
Pemerintah
d.
Kerja sama
Internasional
2.3. Pola
Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I
setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·
Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi
dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Kedua, koperasi adalah lembaga yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi
yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan
ekonomi nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan
koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen
UI (1994), adalah sebagai berikut:
a) Koperasi harus memiliki
kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus
mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c) Pengurus
dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d) Koperasi harus
mampu mengembangkan sumber daya manusia
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya,
keanggotaannya dan tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi
dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah
hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat
memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan,
pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan,
pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam
dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan
mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi
dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi
anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi
dapat dibedakan antara lain:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat
maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
a) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit
tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
b) Memberikan penyuluhan
teknis bersama dengan petugas penyuluh
lapangan
kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan
kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran,
serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan
kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk
belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi
dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi
yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20
orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota
sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian
koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota
yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang
lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar
dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki
peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
1.
Bersifat terbuka dan sukarela
2.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota
3.
Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
4.
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata- mata mencari
keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi
kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a.
Koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas.
b.
Kurang cakapnya pengurus dalam
mengelola koperasi.
c.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.
PELUANG LAIN LAGI, APAKAH ANDA USAHA MAN / WANITA, A PEKERJA DI ORGANISASI, Wiraswasta? Membutuhkan pinjaman pribadi untuk bisnis tanpa stres, Jika demikian, hubungi kami hari ini, kami menawarkan pinjaman tahun baru pada tingkat bunga rendah dari 2%, Anda dapat memulai tahun baru dengan senyum di wajah Anda, keselamatan, kebahagiaan kami pelanggan adalah kekuatan kita. Jika Anda tertarik, mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
BalasHapusInformasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com