Kamis, 27 Maret 2014

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA

1.       Pengertian Dan Istilah Hukum Perdata Di Indonesia
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduk jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Ø  Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Ø  Pendapat lain yaitu vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Ø  Hukum perdata menurut prof. Wirjono prodjodikoro adalah :
“ Suatu rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang berkaitan satu sama lain dalam tujuan untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam kitab undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis ialah hukum adat”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian
v  Hukum perdata adalah aturan-aturan tentang tingkah laku, hak-hak dan kewajiban-kewajiban perseorangan tentang orang yang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap seseorang lainnya. 
v  Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek), dan kitab undang undang hukum dagang (wetboet van kophandel) beserta sejumlah undang-undang tambahan lainnya.
v   Sedangkan dalam arti sempit hukum perdata adalah hukum yang tertera dalam kuh perdata saja.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1)      Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2)      Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1)      Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2)      Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1)      Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2)      Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris. dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
a)      Adanya kaidah hokum
b)      Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
c)      Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

Hukum perdata dapat digolong kan antara lain :
1.      Hukum perorangan/badan pribadi.
2.      Hukum harta kekayaan.
3.      Hukum benda.
4.      Hukum perikatan dan hukum waris.

Kedudukan orang dalam hukum pendata
Orang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum perdata, karena ia menjadi subjek hukum utama atau menjadi pelaku setiap perbuatan hukum. Orang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum perdata, bahkan apabila keadaan mengharuskan (dalam hal adanya kematian pewaris). Begitu pentingnya orang dalam kedudukan sebagai subjek hukum.
 Beberapa prinsip hukum perdatan yg berkaitan dengan kedudukan orang dalam hukum, antara lain:
·           Prinsip perlindungan hak asasi manusia (pasal 1 ayat 3 kuhp). Prinsip hukum tersebut menyatakan agar hak asasi manusia harus dilindungi dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu dalam perspektif undang-undang maupun keputusan hakim.
·           Prinsip setiap orang harus memiliki nama dan tempat tinggal (prinsip domisili).
·           Prinsip perlindungan bagi orang-orang yang tidak memiliki kecakapan bertindak (tidak memiliki kecakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum).
·           Prinsip monagami dan poligami dalam perkawinan; prinsip monogami dianut dalam perkawinan barat yang kemudian di terima oleh sebagain dari rakyat indonesia yang menundukkan diri . Prinsip perkawinan di indonesia menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang pokok–pokok perkawinan, menggunakan prinsip poligami yang diperketa.
2.       Kedudukan Benda Dalam Hukum Perdata
Prinsip-prinsip tentang hukum kedudukan benda dalam hukum perdata:
a)         Prinsip pembagian hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai benda secara langsung atau suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak tersebut dalam hukum disebut hak mutlak (hak absolute). Hak mutlak adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan sebagainya. Sedangkan hak perorangan terhadap kebendaan adalah hak untuk menuntut sesuatu tagihan kepada seseoarang tertentu.
b)        Prinsip hak milik fungsi social. Prinsip hukum ini memiliki makna bahwa orang tidak dibenarkan untuk menggunakan hak miliknya secara merugikan orang lain. Dengan demikian walaupun hak milik bersifat mutlat namun tetap mempunyai batas tertentu dalam perspektif tanggung jawab social, yakni tidak merugikan orang lain.

3.       Prinsip-Prinsip Perikatan Dalam Hukum Pendata
Pasal 1233 kuhp pendata mengatur tentang perikatan yang berbunyi ”perikatan dapat dilahirkan karena persetujuan atau perjanjian atau karena undang-undang”. Aturan ini bermakna bahwa sumber perikatan ada dua macam: yaitu perjanjian dan undang-undang.
Prinsip – prinsip perikatan dalam hukum perdata yaitu:
a)         Prinsip kebebasan bertindak, yaitu prinsip melakukan hubungan yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan perikatan harus didasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan orang lain(pasal 1338 kuhperdata).
b)        Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder touw), yaitu: prinsip hukum yang menekan kan bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan setiap orang harus didasarkan atas keiginan dan niat  yang baik. Apabila prinsip ini dilanggar maka perikatan dapat dibatalkan demi hokum (1338 kuhperdata).
c)         Prinsip perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya, prinsip ini menekankan bahwa setiap orang yang membuat perjanjian harus menghormati dan menaatinya karna kedudukan perjanjian adalah sama dan sejajar dengan undang dan hukum (pasal 1313 kuhperdata).
d)        Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua utang-utangnya. Prinsip hukum ini merupakan jaminan bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perikatan maka semua yang dimilikinya merupakan jaminan atas apa yang diperbuat. Oleh karna itu apabila seseorang yang berutang (debitur) lupa/lalai melaksanakan tugasnya, maka harus ada jaminan bagi siberpiutang dari seluruh hak milik debitur, sehingga kewajiban terlunasi melalui hak yang dimilikinya.
e)         Prinsip acto pauliana, yaitu prinsip hukum yang menekankan diperbolehnya tindakan atau aksi baik seorang kreditor untuk membatalkan semua perjanjian dengan debitur yang dilakukan dengan itikat buruk (te kwade trouw) dengan pihak ketiga yang dimaksudkan untuk merugikan kreditor, dan perbuatan yang dilakukan dengan pihak ketiga tersebut tidak diharuskan dalam perjanjian. Pembatalan tersebut harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditor (pasal 1341 kuhperdata).

4.       Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah suatu rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas (meliputi juga hukum dagang.
Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli sebagai berikut:
1)      Prof.wiryono prodjodikoro.sh yaitu: hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan peraturan hukum perdata materil.
2)      Prof.dr.sudikno mertokusumo, sh yaitu: hukum acara perdata adalah kumpulan aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantara hakim. Berdasarkan pengertian hukum acara perdata tersebut diatas, maka tampaknya bahwa hukum acara perdata berfungsi untuk mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materil.

5.       Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
Dalam praktek peradilan di indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
a)        Herziene inlands reglemen (hir) atau reglemen bumi putera yang diperbarui yang dikeluarkan oleh pemerintah hindia belanda saadblad no.44 tahun 1941 serta hukum acara bagi masyarakat jawa dan madura(recht buiten gewesten (rbg) tahun 1943.
b)        Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang telah disempurnakan dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999.
c)        Kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang.
d)       Uu no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
e)        Uu no.5 tahun 2004 tentang mahkamah agung, yang mengatur tentang hukum acara asasi.
f)         Uu no.8 tahuun 2004 tentang peradilan umum.
g)        Uu no.3 tahun 2006 tentang peradilan agama.
h)        Uu no.1 tahun 1974 tentang perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
i)          Uu no.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

6.       Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Acara Perdata.
Prinsip-prinsip dalam hukum acara perdata adalah sebagai berikut:
a)      Hakim bersifat menunggu; dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara kepengadilan sepenuhnya terletak pada pihak yang berkepentingan
b)      Hakim dilarang menolak perkara; bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam yurisprudensi (pasal 14 ayat 1 uu no. 14/ 1970).
c)      Hakim bersifat aktif; hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
d)     Persidangan yang terbuka; asas ini dimaksudkan agar ada kontrol sosial dari masyarakat atas jalannya sidang peradilan sehingga diperoleh keputusan hakim yang obyektif, tidak berat sebelah dan tidak memihak (pasal 17 dan 18 uu no 14/1970).
e)      Kedua belah pihak harus didengar; dalam perkara perdata, para pihak harus diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta tidak memihak. Pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini berarti bahwa didalam hukum acara perdata hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja.
f)       Obyektivitas; hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.
g)      Hak menguji tidak dikenal; hakim indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Dalam (uu no. 14/1970) dinyatakan bahwa hak menguji diberikan kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari uu dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.

7.       Putusan Dalam Hukum Acara Perdata.
Putusan hakim dalam persidangan perdata adalah puncak dari suatu proses pencarian kebenaran hukum yang dilakukan hakim berdasarkan prinsip-prinsip yang dikuasai serta yang diyakini hakim. Hakim diwajibkan untuk menggali dan menemukan hukum dengan pengambilan putusan yang didasarkan atas pertimbangan–pertimbangan yang matang dan mantap secara yuridis, sehingga para pihak yang berpekara menerima putusan tersebut. Putusan hakim bersifat memenangkan atau mengalahkan suatu perkara.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHper) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan  erlaku dengan di undangkannya uu nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yangmengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi
                                     i.            Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
                                   ii.            Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggapsebagai benda berwujud tidak bergerak; dan
                                 iii.            Benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannyauu tentang hak tanggungan.

Buku III tentang perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaituhukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbuldari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi kuhd berkaitan erat dengan kuhper, khususnya buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHper .

Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hokum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hokum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan padafakultas-fakultas hukum di indonesia.


Daftar Pustaka

Katuuk neltje f.aspek hukum dalam bisnis.gunadarma
Sudikno mertokusumo, 2000, hukum acara perdata indonesia, liberty, yogyakarta.
Abdulkadir muhammad, 2000, hukum acara perdata indonesia, citra aditya bakti, bandung
Volmar ( 1993 ), pengantar studi hukum perdata, jakarta, radjawali press.
Wirjono prodjodikoro ( 1983), azas-azas hukum perdata, bandung, sumur bandung.
Salim hs,pengantar hukum perdata tertulis [bw], (hlm.7)
Http://www.scribd.com/doc/55340559/makalah-hukum-perdata
Drs.C.S.T. Kansil., S.H, 2005, Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, Pt.Pradya Paramita, Jakarta


Rabu, 12 Maret 2014

Penerapan Variabel Costing Dalam Perhitungan HPP

PENERAPAN VARIABEL COSTING DALAM PERHITUNGAN HPP

1.    Penghitungan Harga Pokok Produksi
Di dalam akuntansi biaya yang konvensional komponen-komponen harga pokok produk terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik, baik yang bersifat tetap maupun variable. Konsep harga pokok tersebut tidak selalu relevan dengan kebutuhan manajemen. Oleh karena itu timbul konsep lain yang tidak diperhitungkan semua biaya produksi sebagai komponen harga pokok produk. Jadi di dalam akuntansi biaya, dimana perusahaan industri sebagai modal utamanya, terdapat dua metode perhitungan harga pokok yaitu Full/Absortion/Conventional Costing dan Variable/Marginal/Direct Costing. Perbedaan pokok diantara kedua metode tersebut adalah terletak pada perlakuan terhadap biaya produksi yang bersifat tetap. Adanya perbedaan perlakuan terhadap FOH Tetap ini akan mempunyai pengaruh terhadap perhitungan harga pokok produk dan penyajian laporan rugi-laba.  Penghitungan harga pokok produksi yang biasa dilakukan ada dua macam yaitu Full Costing Dan Variabel Costing.

A.   Metode Full Costing
Full Costing adalah metode penentuan harga pokok produk dengan memasukkan seluruh komponen biaya produksi sebagai unsur harga pokok, yang meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik variabel dan biaya overhead pabrik tetap. Di dalam metode full costing, biaya overhead pabrik yang bersifat variabel maupun tetap dibebankan kepada produk yang dihasilkan atas dasar tarif yang ditentukan di muka pada kapasitas normal atau atas dasar biaya overhead pabrik sesungguhnya. Oleh karena itu biaya overhead pabrik tetap akan melekat pada harga pokok persediaan produk selesai yang belum dijual, dan baru dianggap sebagai biaya (elemen harga pokok penjualan) apabila produk selesai tersebut tidak dijual.
Menurut metode full costing, karena produk yang dihasilkan ternyata menyerap jasa FOH Tetap walaupun tidak secara langsung, maka wajar apabila biaya tadi dimasukkan sebagai komponen pembentuk produk tersebut.
Full costing merupakan metode penentuan harga pokok produksi yang memperhitungkan semua unsur biaya produksi kedalam harga pokok produksi , yanag terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik baik yang berprilaku variabel maupun tetap. Dengan demikian harga pokok produksi dengan full costing terdiri dari unsur harga pokok produksi (biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langusung, biaya overhead pabrik variabel dan biaya overhead pabrik tetap) ditambah dengan biaya non produksi (biaya pemasaran, biaya administrasi dan umum.

Full Costing
Yakni merupakan metode penentuan harga pokok produksi, yang membebankan seluruh biaya produksi baik yang berperilaku tetap maupun variabel kepada produk. Dikenal juga dengan  Absortion atau Conventional Costing.
Perbedaan tersebut terletak pada perlakuan terhadap biaya produksi tetap, dan akan mempunyai akibat pada :
1.      Perhitungan harga pokok produksi dan
2.      Penyajian laporan laba-rugi.
Metode Full Costing
Harga Pokok Produksi :
Biaya bahan baku                                           Rp.  xxx.xxx
Biaya tenaga kerja langsung                           Rp.  xxx.xxx
Biaya overhead pabrik tetap                           Rp.  xxx.xxx
Biaya overhead pabrik variabel                       Rp.  xxx.xxx
Harga Pokok Produk                                       Rp.  xxx.xxx
Dengan menggunakan Metode Full Costing,
1.      Biaya Overhead pabrik baik yang variabel maupun tetap, dibebankan kepada produk atas dasar tarif yang ditentukan di muka pada kapasitas normal atau atas dasar biaya overhead yang sesungguhnya.
2.      Selisih BOP akan timbul apabila BOP yang dibebankan berbeda dengan BOP yang sesungguh- nya  terjadi.
Catatan :
Pembebanan BOP lebih (overapplied factory overhead), terjadi jika jml BOP yang dibebankan lebih besar dari BOP yang sesungguhnya terjadi.
Pembebanan BOP kurang (underapplied factory overhead), terjadi jika jml BOP yang dibebankan lebih kecil dari BOP yang sesungguhnya terjadi.
3.      Jika semua produk yang diolah dalam periode tersebut belum laku dijual, maka pembebanan biaya overhead pabrik lebih atau kurang tsb digunakan untuk mengurangi atau menambah harga pokok yang masih dalam persediaan (baik produk dalam proses maupun produk jadi)
4.      Metode ini akan menunda pembebanan biaya overhead pabrik tetap sebagai biaya samapi saat produk yang bersangkutan dijual.

B.  Metode Variable Costing
Variable Costing adalah metode penentuan harga pokok yang hanya memasukkan komponen biaya produksi yang bersifat variabel sebagai unsur harga pokok, yang meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik variabel.
Variable costing beranggapan bahwa FOH Tetap tadi tidak secara langsung membentuk produk, maka tidak relevan kalau dimasukkan sebagai komponen harga pokok. Sebaiknya FOH Tetap dimasukkan dalam kelompok period cost (biaya periode).
Variabel costing merupakan metode penentuan harga pokok produksi yang hanya memperhitungkan biaya produksi yang berprilaku variabel kedalam harga pokok produksi yang terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langung dan biaya overhead pabrik variabel. (Mulyadi,99)
Variable Costing :
Merupakan suatu metode penentuan harga pokok produksi yang hanya memperhitungkan biaya produksi variabel saja. Dikenal juga dengan istilah : direct costing
Harga Pokok Produksi :
Biaya bahan baku                                              Rp.  xxx.xxx
Biaya tenaga kerja langsung                              Rp.  xxx.xxx
Biaya overhead pabrik variabel                          Rp.  xxx.xxx
Harga Pokok Produk                                          Rp.  xxx.xxx
Dengan menggunakan Metode Variable Costing,
1.      Biaya Overhead pabrik tetap diperlakukan sebagai period costs dan bukan sebagai unsur harga pokok produk, sehingga biaya overhead pabrik tetap dibebankan sebagai biaya dalam periode terjadinya.
2.      Dalam kaitannya dengan produk yang belum laku dijual, BOP tetap tidak melekat pada persediaan tersebut tetapi langsung dianggap sebagai biaya dalam periode terjadinya.
3.      Penundaan pembebanan suatu biaya hanya bermanfaat jika dengan penundaan tersebut diharapkan dapat dihindari terjadinya biaya yang sama periode yang akan datang.
Penyajian Laporan Laba Rugi
( Metode Full Costing )
Hasil penjualan                                       Rp.     500.000
Harga pokok penjualan                         Rp.     250.000 -
Laba Bruto                                               Rp.     250.000
Biaya administrasi dan umum            Rp.       50.000 -
Biaya pemasaran                                    Rp.       75.000 -
Laba Bersih Usaha                                  Rp .    125.000
Ket :
Laporan Laba-rugi tsb menyajikan biaya-biaya menurut hubungan biaya dengan fungsi pokok dalam perusahaan manufaktur, yaitu fungsi produksi, fungsi pemasaran dan fungsi administrasi dan umum.


Laporan Laba-Rugi
( Metode Variable Costing )
Hasil penjualan                                               Rp.  500.000
Dikurangi Biaya-biaya Variabel :
Biaya produksi variabel           Rp.  150.000
Biaya pemasaran variabel        Rp.    50.000
Biaya adm. & umum variabel  Rp.    30.000
                                                  Rp.  230.000
Laba kontribusi                                                Rp.  270.000
Dikurangi Biaya Tetap
Biaya produksi tetap                       Rp.    100.000
Biaya pemasaran tetap                    Rp.      25.000
Biaya Adm & umum tetap              Rp.      20.000
        Rp.  145.000
Laba Bersih Usaha                                          Rp   125.000
Manfaat Informasi yang Dihasilkan oleh Metode Variable Costing
Laporan keuangan yang disusun berdasar metode Variable Costing bermanfaat bagi manajemen untuk :
(1)        Perencanaan laba jangka pendek
(2)        Pengendalian biaya dan
(3)        Pembuatan keputusan.
(1)  Perencanaan laba jangka pendek
Dalam jangka pendek, biaya tetap tidak berubah dengan adanya perubahan volume kegiatan, sehingga hanya biaya variabel yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen
Laporan laba-rugi variable costing menyajikan dua ukuran penting : (1) laba kontribusi dan (2) operating laverage.
Hasil Penjualan           :  Rp. 1000
Biaya Variabel                        :  Rp.   600
Laba Kontribusi                      :  Rp.   400
Biaya Tetap                             :  Rp.   300
Laba Bersih                             :  Rp.   100
Ratio Laba Kontribusi            :  Laba kontribusi = 400/1000
Hsl Penjualan
Operating Laverage                            :  Laba kontribusi = 400/100
Laba bersih



Misal :
Dalam rencana anggaran diputuskan untuk menaikkan harga jual 12%. Maka dampak dari kenaikan ini terhadap laba jangka pendek dapat ditentukan :
12% x 40% =  4,8%
Laporan laba rugi yang memisahkan biaya tetap dan variabel, memungkinkan juga manajemen melakukan analisis hubungan biaya, volume dan laba.
(2)  Pengendalian Biaya
Biaya tetap dalam variable costing dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan yakni : discretionary fixed cost dan committed fixed cost.
Discretionary fixed cost merupakan biaya yang berperila- ku tetap karena kebijakan manajemen. Dalam jangka pendek biaya ini dapat dikendalikan oleh manajemen.
Sedangkan committed fixed cost merupakan biaya yang timbul dari pemilikan pabrik, ekuipmen dan organisasis pokok. Dalam jangka pendek biaya tersebut tidak dapat dikendalikan oleh manajemen.
(3)  Pengambilan Keputusan
Pihak manajemen dengan menggunakan metode variable costing dapat menentukan pengambilan keputusan misal dalam hal pesanan khusus.
1.      Perbandingan metode Full Costing dengan Variabel Costing
2.      Perhitungan Rugi/Laba menurut metode Variable Costing
3.      Pengumpulan biaya dalam metode Variable Costing
4.      Manfaat Informasi yang dihasilkan oleh metode Variabel Costing
5.      Kelemahan metode Variable Costing
6.      Variable Costing dengan metode Harga Pokok Pesanan
7.      Variable Costing dengan metode Harga Pokok Proses