PERANAN KOPERASI DALAM UKM
(USAHA KECIL
MENENGAH)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Koperasi ada kerena ada anggota atau
sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya
koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan
spiritual. Prof ses menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk
mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai
dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai
koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus
dan disahkan rat) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan)
yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan
pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa
insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga
berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan
koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam
pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal
yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian
anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah
dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan
keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini
proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses
mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah
alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi member economic participation
(ica,1995) sedangkan shu bukan bagian yang paling significan dalam konteks
mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah shu terlalu kecil dibandingkan
dengan jumlah anggota koperasi.keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi
diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi
koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperoleh
Kesejahteraan dalam koperasi.(
education, training and information)selanjutnya keuntungan koperasi juga harus
dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat
bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya
ukm ( usaha kecil menengah ).
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengertian dari Koperasi dan UKM ?
2. Apakah
UKM pada saat ini sudah berhasil memperkuat basis ekonomi ?
3. Bagaimana
Awal Mulanya Koperasi dan UKM ?
4. Sebutkan
Salah satu Contoh dari UKM yang sudah berhasil ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Koperasi dan UKM
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi,
mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang
menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu
sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai
perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan,
bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana
produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan
sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga
sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini
dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan
tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia
mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian
dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana
ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya,
tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan
sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini
agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial
itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang
pesat hingga tahun 1933-an,
pemerintah Kolonial Belanda khawatir
Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur
kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh
kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun
1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga
tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah
organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga
membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan
?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar
atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan
pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara
menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup,
tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk
menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan
dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan
sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui
persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja
sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu
sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah
Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua,
adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri,
tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala
besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung
dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara
kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga
menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang,
Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri
menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi
konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah
Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau
nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan
pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan
bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa
Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun
usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik
anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah
industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam
konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan
program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi
hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor
menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir
dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen
Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan,
karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen
Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun
tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.
Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang
kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan
BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin
terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia
seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi
adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?.
Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang
berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah
apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam
menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha
misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan
BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal,
persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian
embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa
menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan
disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka
yang akan tetap eksis.
Koperasi yang selama ini diidentikkan
dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak
berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir
tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai
hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia.
Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan
mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati
ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta
dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross
domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame
of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa
dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa
bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat
ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan
perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang
sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang
dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah
dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sebagai sebuah sistem, kebijakan dasar
pengembangan SDM koperasi dan UKM dipahami sebagai kebijakan yang melibatkan
banyak actor dan kepentingan yang merupakan sub-sub sistem. Sub-sub sistem
tersebut bisa dipahami sebagai stakeholders yang masing-masing
mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh
karena itu, untuk mendesain kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM
yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah memetakan atau
mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan
yang menjadi target dari kebijakan tersebut (policy formation and target
group). Kelompok-kelompok ini merupakan entitas yang sudah eksis dan terlibat
secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
Terkait dengan kegiatan pemetaan ini
adalah identifikasi peran (role) dan kebutuhan (needs) yang diinginkan oleh
masing-masing stakeholdersterhadap koperasi dan UKM. Termasuk didalamnya
adalah identifikasi permasalahan-permasalahan (problems) yang ditemui dari
setiap stakeholder dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM
Koperasi dan UKM.
Beberapa metode yang digunakan untuk
mengeksplorasi keinginan, peran, dan juga problematika stakeholders tersebut
diantaranya adalah diskusi kelompok terbatas, teknik moderasi, dan juga
wawancara mendalam dengan pelaku-pelaku kepentingan Koperasi dan UKM Diantara
Banyak Kepentingan. Dari kajian lapangan yang dilakukan hampir 6 bulan
teridentifikasi beberapa stakeholders yang secara significant berpengaruh
terhadap program pengembangan SDM koperasi dan UKM; diantaranya: Kantor
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi dan UKM (dalam beberapa
Kabupaten dan Kota masuk dalam dinas perekonomian), serta balai latihan
koperasi dan UKM. Ketiga stakeholders tersebut mewakili unsur pemerintah
(government side). Adapun yang non pemerintah terpetakan LSM, Dekopin,
perguruan tinggi, perbankan maupun non perbankan, paguyuban koperasi dan UKM.
Secara ringkas peran optimal dan
keinginan dari berbagai stakeholders yang seharusnya dilaksanakan dalam rangka
pengembangan SDM koperasi dan UKM adalah sebagai berikut: pertama, Kantor
Menteri Negara Koperasi dan UKM (Meneg KUKM). Sesuai dengan arah manajemen
pengelolaan pemerintahan yang desentralistis fungsi "mandatory" dari
kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah dalam formulasi kebijakan
dasar pengembangan koperasi dan UKM yang mengacu pada dua
prinsip:rasionalitas dalam artian sesuai dengan tingkat kebutuhan
masyarakat pengguna (target group) dan berkeadilan dalam
mendistribusikan nilai-nilai (termasuk di dalamnya adalah mekanisme yang fair
dan transparan dalam pengelolaannya). Untuk mendukung peran ini maka harus
ditopang oleh suatu kajian (research) yang sungguh-sungguh. Untuk itu diperlukan
adanya suatu data yang valid dan representatif, tidak hanya didasarkan
padaasumsi-asumsi yang sering menyesatkan. Keterbatasan rasional (bounded
rationality) yang sering menjadi salah satu ciri kelemahan kebijakan publik
akan dapat dikurangi dengan supply data yang komprehensif dari
berbagai sumber.
Kedua, Dinas Koperasi dan UKM pada tiap
Kabupaten dan Kota adalahavant garde (ujung tombak) dalam pembinaan
koperasi dan UKM di daerah. Otonomi daerah yang bertujuan untuk
mengoptimalkan fungsi pelayanankepada masyarakat, akan memberikan amanah
yang sangat besar kepada stakeholder ini. Pada saat sekarang dinas tidak bisa
lagi bertumpu pada petunjuk dari instansi di atasnya. Segala sesuatunya
tergantung pada inovasi dan kreatifitas masing-masing dinas di daerah. Dalam
menjalankan fungsi ini, dinas UKM dan koperasi tetap harus berpegangan pada
unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah hanya akan memainkan peran
sebagai fasilitatoryang menyediakan informasi yang berkaitan
dengan kompetensi inti lokal(local core competency) yang dapat diolah
menjadi produk barang dan jasa dan juga informasi pasar. Dalam beberapa temu
muka dengan anggota koperasi dan UKM ditemukan semacam keragaman keluhan yakni
masih birokratisnya proses untuk mendapatkan jasa ini dan juga validitas data
dan informasi yang sering sudah usang.
Ketiga, Perguruan Tinggi atau lembaga
pendidikan. Peran yang dapat dimainkan oleh adalah memfasilitasi dalam
pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi dan UKM. Dengan
demikian koperasi dan UKM akan mendapatkan supply pengetahuan
yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya. Idealnya antara
pemerintah, koperasi dan UKM, serta lembaga pendidikan ada keterkaitan tri
partiet. Disini perguruan tinggi akan berperan dalam pengkajian dan
penelitian berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi dan
UKM, serta mencetak alumni yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UKM.
Keempat, Lembaga Swadaya Masyarakat.
Peran LSM adalah berfungsi sebagai pendamping bagi koperasi dan UKM saat
berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti pemerintah, perbankan maupun sektor
swasta lainnya. Selain itu LSM juga bisa berperan dalam membangkitkan kesadaran
sosial dan peranan yang bisa dimainkan olehnya, khususnya dalam menghadapi
pengusaha-pengusaha besar. Sehingga kekhawatiran adanya eksploitasi sumber daya
akan dapat dikurangi. Termasuk LSM di sini adalah Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin).
Kelima, Lembaga Keuangan (bank maupun
non-bank). Lembaga keuangan akan memegang peranan yang sangat penting dalam
pengembangan usaha koperasi dan UKM. Berdasarkan kajian dari berbagai negara
menunjukkan bahwa koperasi dan UKM adalah unit usaha yang memperoleh keistimewaan
(privileges) dari pemerintah dalam permodalannya. Berdasarkan kajian, terlihat
bahwa koperasi mendapatkan perlakuan yang sama dengan unit bisnis lainnya,
akibatnya dalam pengajuan modal ke perbankan sering menemui permasalahan.
Keenam, Badan diklat koperasi dan UKM
(Balatkop dan UKM). Lembaga diklat disini dipahami sebagai sistem temporer yang
berperan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian dalam usaha koperasi dan
UKM. Sebagai sistem temporer lembaga ini berperan dalam menentukan corak dan
kompetensi apa yang akan dihasilkan dari peserta diklatnya. Tuntutan sekarang
yang mengemuka adalah kurikulum yang sesuai dengan local needs.
Selain itu komposisi dari kurikulum juga hendaknya lebih menitikberatkan pada
praktek melalui magang ke unit bisnis yang lebih maju.
Berdasarkan kajian, permasalahan yang
ditimbulkan dari belum tercapainya tujuan instruksional dari diklat, salah
satunya adalah pola rekrutmen calon peserta diklat yang masih belum selektif
dengan kompetensi yang akan dibangun. Hal ini yang muncul ke permukaan terkait
dengan otonomi daerah, kebijakan pengembangan koperasi dan UKM harus diarahkan
pada jiwa dari otonomi yakni untuk menciptakan kompetensi lokal dalam rangka
meningkatkan daya kompetisi. Oleh karena itu kebijakan yang mengarah pada bentuk-bentuk
sentralisasi harus dihindarkan. Implikasinya dalam mendesain kurikulum dalam
diklat harus disesuikan dengan kebutuhan dan muatan lokal (local needs). Dari
temuan lapangan terdeteksi bahwa peran-peran ideal yang seharusnya dilaksanakan
dari masing-masing stakeholder terhadap koperasi dan UKM belum berjalan secara
optimal dalam suatu tatanan koordinasi yang sinergis. Bahkan fakta dilapangan
masih banyak ditemukan adanya tarik ulur kepentingan antara Dinas Koperasi dan
Dekopin, sebagai stakeholders dominan dalam implementasi kebijakan pengembangan
SDM koperasi dan UKM. Bahkan di beberapa tempat ditemukan konflik yang cukup
tajam antara Dekopin dengan Dinas Koperasi, terutama dalam bidang teknis,
seperti pengembangan diklat, penyaluran subsidi, dan lainnya. Akibatnya muncul
banyak duplikasi dan pengulangan kegiatan dan program. Hal ini menimbulkan
sikap apatis dan apriori dari anggota koperasi dalam mendukung program yang
diajukan oleh kedua institusi ini. Conflict of interest ini juga masih
terjadi antara LSM dengan pemerintah. LSM masih merasa sering dicurigai oleh
pemerintah. Sebaliknya pemerintah juga masih dicurigai oleh LSM, masih sebagai
mesin dari kekuatan politik. Sikap parokialism jelas berdampak kepada
efektifitas dan efisiensi program pembinaan SDM koperasi dan UKM.
Selain itu, dalam masa transisi seperti
sekarang ini, masih juga banyak ditemukan berbagai masalah yang menyangkut
penataan kelembagaan instansi pembina koperasi dan UKM. Sejak
diimplemantasikannya UU Otonomi Daerah, urusan terkait dengan pembinaan dan
pengembangan koperasi menjadi bidang tugas dan kewenangan pemerintah Kota
/Kabupaten. Namun dalam implementasinya penyerahan kewenangan termasuk
pegawaianya tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan di beberapa pemerintah
kabupaten/kota. Seringkali pemegang otoritas kebijakan di pemerintah kabupaten
dan kota dalam mengangkat pejabat setingkat kepala dinas atau di bawahnya
adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dan latar belakang
pekerjaan dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas koperasi dan UKM.
Pertimbangannya semata hanya untuk mengakomodasi senioritas karyawan. Jelas
kebijakan ini akan berdampak kepada efisiensi dan efektifitas dari keberhasilan
program dan kebijakan itu sendiri. Selain itu, juga tidak jarang menimbulkan
friksi dan gejolak yang kontra produktif antara karyawan `asli` dengan karyawan
dari pusat.
Beberapa Langkah Perbaikan
Dari paparan permasalahan yang telah
diuraikan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan berkaitan dengan
pengembangan kebijakan dasar koperasi dan UKM. Pertama, mendesain payung
kebijakan yang komprehensif dan aspiratif. Realitas menunjukkan bahwa dalam
pengembangan SDM koperasi dan UKM banyak sekali kelompok yang mempunyai
kepentingan dalam kebijakan ini. Untuk menjamin tingkat efektifitas koordinasi
dan sinkronisasi, maka kebijakan pengembangan dasar harus berada dalam payung
kebijakan yang memiliki daya jangkauan yang luas dan berada di atas peraturan
daerah.
Dari sisi substansi kebijakan, dalam
rangka mewujudkan suatu kebijakan yang rasional dan adil maka diperlukan adanya
suatu riset yang menyeluruh untuk menggali data dan informasi yang berkaitan
aspek pengembangan SDM koperasi dan UKM. Data dan informasi yang yang
komprehensif ini akan meredusir aspek penyederhanaan permasalahan. Koperasi dan
UKM memang merupakan entitas yang sangat beragam, untuk itu perlu untuk
diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya. Pengklasifikasian ini dilaksanakan
untuk menjamin adanya efektifitas kebijakan yang dihasilkan.
Kedua, membentuk forum dialog dari
berbagai stakeholders. Dalam rangka mereduksi adanya conflict of
interest dan duplikasi kegiatan idealnya ada sinergi masing-masing
stakeholders untuk merumuskan kebijakan substantif pengembangan SDM koperasi
dan UKM. Namun demikian sering masing-masing stakeholders saling "berebut
lahan" dalam menciptakan kegiatan pengembangan koperasi. Misalnya antara
Dekopin dan Dinas Koperasi, dan antara pemerintah dengan LSM. Dari fakta ini
jelas diperlukan adanya suatu kesepakatan wilayah garap (domain) dari
masing-masing kelompok yang berkepentingan. Kesepakatan ini akan terbangun
apabila ada komitmen untuk berdialog bersama. Dialog ini juga dapat diperluas
dengan melibatkan stakeholders lainnya; perguruan tinggi, LSM, dan dunia
perbankan. Peran ini pada tahap awal dapat difasilitasi oleh pemerintah.
Ketiga merevitalisasi Lembaga
Diklat. Lembaga Diklat adalah memegang posisi yang sangat vital dalam
menciptakan SDM koperasi yang handal dan kreatif sesuai dengan jiwa koperasi
yakni kemandirian. Titik-titik kritis (crucial points) yang harus diperbaiki
adalah mekanisme rekrutimen yang belum menjamin adanya kesesuaian dengan
kompetensi inti yang akan dibangun, kurikulum yang harus senantiasa disesuaikan
dengan perkembangan jaman dan kebutuhan lokal (local contains), dan mekanisme
pembinaan peserta setelah mengikuti kursus (post training) dengan menempatkan
atau mencangkokkan mereka pada lembaga bisnis yang lebih unggul dalam rangka
transfer pengetahuan (magang).
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa
pengembangan SDM koperasi dan UKM hendaknya jangan diredusir dengan mengadakan
diklat saja, pengembangan SDM adalah merupakan sistem yang didalamnya terdapat
sub-sub sistem yang mana diklat hanya merupakan salah satunya.Keempat,
penguatan instansi pembina (capacity building). Hal ini dapat dijalankan dengan
mekanisme kerjasama dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan SDM
pegawai pemerintah koperasi dan UKM. Hal lain yang bisa dijalankan dalam rangka
mengoptimalkan fungsi pembinaan pemerintah adalah melalui jalan outsourcing
dari organisasi luar. Cara ini digunakan sebagai metode antara untuk menutupi
kekurangan dinas koperasi dan UKM dalam menjalankan fungsinya. Hal lain yang
masih terkait dengan fungsi fasilitator pemerintah adalah peningkatan kapasitas
data dan informasi bisnis yang dapat diakses oleh kopersi ataupun UKM. Untuk
itu perlu dikembangkan sistem informasi bisnis. Kelima, Memantapkan posisi
lembaga diklat koperasi dan UKM di tingkat wilayah. Saat ini lembaga ini tengah
berada dalam masa transisi yang mengarah pada situasi tak bertuan (stateless).
Diklat koperasi dan UKM pada era otonomi daerah adalah masih diperlukan sebagai
salah satuicon dalam menciptakan SDM koperasi yang unggul. Oleh karena
itu, paling tidak pada tingkat propinsi lembaga ini harus tetap eksis.
Keberadaannya pada tingkat propinsi, selain juga dalam rangka efisiensi juga
dalam upaya menciptakan kordinasi dan sinkronisasi kebijakan.
B.
Pengertian
Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di
kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan
usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian
yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan
prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang
pesat berkat pengelolaan dan manajemenyang
baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya
Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi
anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat
diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana
cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah
(pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon
anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan
bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat organisasi koperasi
adalah sebagai berikut :
Rapat anggota yang memiliki wewenang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi
bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan
kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi, diberikan wewenang
atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk
melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus.
Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun
laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Menjadi anggota koperasi memiliki banyak
manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha,
membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya murah, dan
kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota mendapatkan
kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kreditdengan
proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota
dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang
didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi,
para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan
pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula,
berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit
perumahan, asuransi, jasa kesehatan,
dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998,
UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang
usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat.
·
Kriteria usaha kecil menengag menurut UU
No. 9 tahun 1995, seperti :
o
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
o
Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp 1.000.000.000
o
Dimiliki oleh warga negara Indonesia.
o
Berdiri sendiri dan bukan anak dari
suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau
bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha
besar.
o
Salah satu contoh dari badan usaha
perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, misal:
koperasi.
·
Kriteria UKM menurut BPS dengan
Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
o
Jika hasil usaha perseorangan berkisar
sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha
kecil.
o
Jika hasil usaha perseorangan berkisar
antara 1.000.000.000 sampai dengan 50.000.000.000, maka usaha tersebut
digolongkan ke dalam usaha menengah.
o
3
jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti :
a. Usaha
manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas
usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh
masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan
pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir
dan sebagainya.
b. Usaha
dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya
langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih
dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan
tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan
sehari-hari.
c. Usaha
jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada
konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Jika seseorang ingin mendirikan UKM,
maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang akan dilakukan supaya dapat
menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen karena memiliki keunikan
tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang dilakukan seseorang maupun
perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan pesaing usaha kita dengan tujuan
memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut
yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
§ Konten
(what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada
konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
§
Konteks (how to offer) yaitu bagaimana
cara sang pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
§
Infrasturktur (enabler) merupakan faktor
lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan
perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas
yang dimiliki suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur
merupakan segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa
yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan
usahanya kepada konsumen.
§
Kita juga harus memperhatikan dua hal
dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
§
Kreatif dalam menghasilkan segala
sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
§ Positif
artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada
produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.
Kelebihan
dan kekurangan perusahaan perseorangan.
v Kelebihan
:
- Mudah
didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
- Seluruh
keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai pemilik
tunggal.
- Jika
timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan karena
pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
- Kegiatan
operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu rumit.
- Rahasia
perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui tentang
masalah perusahaannya.
- Pemilik
badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi lebih
rendah dari pajak PT.
- Pemilik
memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena peranannya
sebagai pemilik tunggal.
- Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
- Biaya
organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik bisa
langsung terjun ke dalam usahanya.
- Manajemen
perusahaan relatif fleksibel.
- Tidak
melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte notaris
dan surat keterangan dari kelurahan saja
v Kekurangan
:
-
Pemilik tidak dapat membagi kerugiannya
kepada pihak lain.
-
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas,
artinya pemilik bertanggung jawab terhadap semua beban dan utang badan usaha
dengan jaminan harta benda yang dimiliki perusahaan maupun harta pribadi jika
pemilik tidak mempu membayar utang usaha.
-
Pemilik badan usaha perseorangan harus
menangani semua keputusan meskipun ia tidak memahami masalah tersebut.
-
Keuangan badan usaha tergantung pada
berapa banyak uang yang dimiliki oleh pemilik badan usaha, biasanya diperoleh
dari harta milik sendiri dan pinjaman dari puhak luar. Terkadang pinjaman dana
dalam jumlah besar dapat menyulitkan pemilik badan usaha.
-
Kelangsungan badan usaha kurang
terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah menyiapkan penggantinya.
-
Status hukum perusahaan perseorangan
tidak berbentuk badan hukum.apabila pemilik usaha meninggal dunia atau sedang
tidak aktif, maka kegiatan usahanya aka terhenti.
-
Kemampuan manajerial terbatas.
-
Pemilik wajib memiliki NPWP karena si
pemilik menjadi satu kesatuan dengan usahanya.
Bidang
usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a. Penasehat.
Saat ini, para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk
melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian
memiliki banyak pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan,
perencana keuangan, jasa konseling dan sebagainya.
b. Perantara
atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk
mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi
perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan
kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi
mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran
yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau
jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara penjualan minuman, perantara
real estate dan sebagainya.
c. Pembangun.
Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan
bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk
membantu kita. Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d.
Pencipta merupakan
mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya
imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan.
Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e.
Pemilik adalah
seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham
di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu usaha
yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik
usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar
menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f. Penjual
yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu
perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita
dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras
dan ulet.
C.
Evaluasi
UKM
Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk
memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rupanya cukup
berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak pengusaha yang kini naik kelas.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil evaluasi penyaluran KUR
menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil, kini sudah naik kelas
menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu pengusaha itu bisa
naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat kucuran pendanaan
Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses program KUR. Pengusaha
tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa mengakses kredit perbankan. Pemerintah
sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM yang menjadi binaan Kementerian dengan
perbankan. Sehingga, nanti masing-masing Kementerian bisa memberikan daftar
pengusaha UMKM binaannya yang potensial kepada perbankan sebagai penyalur KUR
maupun kredit biasa. Terkait KUR, pemerintah optimistis penyalurannya akan
berjalan lancar, bahkan bakal melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis,
revisi kebijakan penyaluran KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan
jaminan tambahan, hingga meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI),
akan mampu mendongkrak penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD
(Bank Pembangunan Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut
Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target
Rp 6,5 triliun, kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun.
Bagaimana dengan kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut
Syarifudin, angkanya relatif rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut
dia, ada bank penyalur yang NPL KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu,
menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan
terus mendorong bank-bank BUMN untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari
target penyaluran Rp 18 triliun, sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover
oleh bank pelat merah. Oleh karena itu pihaknya akan terus memompa perbankan
BUMN. Ini sangat penting, sebab KUR merupakan salah satu penopang perekonomian.
D.
Contoh
UKM
Salah satu usaha yang terbukti
menjanjikan adalah di bidang otomotif, Selain dapat menyalurkan hobi anda,
usaha di bidang otomotif juga dapat memberikan keuntungan yang besar bagi anda,
KING AUTO INTERIOR (KAI) adalah salah satu usaha franchise / waralaba yang
bergerak di bidang otomotif. Satu konsep franchise yang menawarkan system “One
Stop Shopping”. Karena di KAI, kebutuhan vital dari mobil anda dapat dipenuhi.
Mulai dari cover jok, kaca film, audio & aksesoris lainnya. KAI menawarkan
sistem usaha dengan keunggulan :
1. konsep
usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi
terjangkau
3. Keuntungan
tinggi
4. ROI
dalam 12 bulan
5. Bisnis
yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi
support marketing, produksi dan management
7. Dukungan
promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak
membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan
jumlah outlet per wilayah
Pemegang Brand terkenal :
§ Cover
jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
§ Kaca
Film : Llumar Window Film, King Auto Film
§ Audio
: Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
§
Aksesoris :
California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor Jawa Barat),
HID dll
Prestasi
KING AUTO INTERIOR :
§ The
Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
§ The
Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
§ Rekor
MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
§ Rekor
MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
§ The
Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
Info
Franchise Magazine
§ Top
5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info Franchise Magazine
§ Pengusaha
Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
§ Pengusaha
Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
§ Pengusaha
Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
§ Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu
Satunya di Indonesia : Swa Magazine
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial
dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan
Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengahberandaukm.blogspot.com
Adji.
Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17
http://komunitas.bisnisukm.com/groups/usaha-waralaba/forum/topic/bisnis-otomotif-yang-menguntungkan/
DYNA FAWAZA (22212340)
ELMA ANUGRAH D (22212464)
FATHRIA DWI UTAMI (22212801
FENI (22212890)
HIDAYATI HUSNUL (23212468)
INDRI AGUSTIAN F (23212717)
NADYA YASMINE (25212222)
RAHAYU FITRI R (25212906)
ZHELIKA (28212021)
KELAS 2EB25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar