HUKUM PERDATA
1.
Pengertian Dan Istilah Hukum Perdata Di Indonesia
Istilah hukum perdata
pertama kali diperkenalkan oleh prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa penduduk jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Ø Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut. Van dunne mengartikan hukum perdata,
khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal
yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya,
hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi”
Ø Pendapat lain yaitu
vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau norma-norma yang
memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Ø Hukum
perdata menurut prof. Wirjono prodjodikoro adalah :
“ Suatu
rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang berkaitan satu sama lain
dalam tujuan untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya. Hukum
perdata yang tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam kitab
undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis ialah
hukum adat”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
pengertian
v Hukum
perdata adalah aturan-aturan tentang tingkah laku, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perseorangan tentang orang yang lain untuk melakukan
perbuatan tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap
seseorang lainnya.
v Hukum
perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab
undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek), dan kitab undang undang hukum
dagang (wetboet van kophandel) beserta sejumlah undang-undang tambahan lainnya.
v Sedangkan dalam arti sempit hukum perdata
adalah hukum yang tertera dalam kuh perdata saja.
Di dalam hukum perdata
terdapat 2 kaidah, yaitu:
1) Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2) Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata
tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan
berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu:
1) Manusia
Manusia sama dengan
orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2) Badan hukum
Badan hukum adalah
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak
dan kewajiban.
Subtansi yang diatur
dalam hukum perdata antara lain:
1) Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga
akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2) Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan
masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum
waris. dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
a) Adanya kaidah hokum
b) Mengatur hubungan antara
subjek hukum satu dengan yang lain.
c) Bidang hukum yang diatur
dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum
waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
Hukum perdata dapat
digolong kan antara lain :
1. Hukum
perorangan/badan pribadi.
2. Hukum
harta kekayaan.
3. Hukum
benda.
4. Hukum
perikatan dan hukum waris.
Kedudukan
orang dalam hukum pendata
Orang mempunyai
kedudukan yang sangat penting dalam hukum perdata, karena ia menjadi subjek
hukum utama atau menjadi pelaku setiap perbuatan hukum. Orang menjadi pendukung
hak dan kewajiban dalam hukum perdata, bahkan apabila keadaan mengharuskan
(dalam hal adanya kematian pewaris). Begitu pentingnya orang dalam kedudukan
sebagai subjek hukum.
Beberapa prinsip hukum perdatan yg berkaitan
dengan kedudukan orang dalam hukum, antara lain:
·
Prinsip perlindungan hak asasi manusia
(pasal 1 ayat 3 kuhp). Prinsip hukum tersebut menyatakan agar hak asasi manusia
harus dilindungi dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu dalam perspektif
undang-undang maupun keputusan hakim.
·
Prinsip setiap orang harus memiliki nama
dan tempat tinggal (prinsip domisili).
·
Prinsip perlindungan bagi orang-orang
yang tidak memiliki kecakapan bertindak (tidak memiliki kecakapan untuk
melakukan suatu perbuatan hukum).
·
Prinsip monagami dan poligami dalam
perkawinan; prinsip monogami dianut dalam perkawinan barat yang kemudian di
terima oleh sebagain dari rakyat indonesia yang menundukkan diri . Prinsip perkawinan
di indonesia menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang pokok–pokok
perkawinan, menggunakan prinsip poligami yang diperketa.
2.
Kedudukan Benda Dalam Hukum Perdata
Prinsip-prinsip tentang
hukum kedudukan benda dalam hukum perdata:
a)
Prinsip pembagian hak manusia kedalam
hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai
benda secara langsung atau suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat
dipertahankan terhadap setiap orang. Hak tersebut dalam hukum disebut hak
mutlak (hak absolute). Hak mutlak adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan, dan sebagainya. Sedangkan hak perorangan terhadap kebendaan adalah
hak untuk menuntut sesuatu tagihan kepada seseoarang tertentu.
b)
Prinsip hak milik fungsi social. Prinsip
hukum ini memiliki makna bahwa orang tidak dibenarkan untuk menggunakan hak
miliknya secara merugikan orang lain. Dengan demikian walaupun hak milik
bersifat mutlat namun tetap mempunyai batas tertentu dalam perspektif tanggung
jawab social, yakni tidak merugikan orang lain.
3.
Prinsip-Prinsip Perikatan Dalam Hukum Pendata
Pasal 1233 kuhp pendata
mengatur tentang perikatan yang berbunyi ”perikatan dapat dilahirkan karena
persetujuan atau perjanjian atau karena undang-undang”. Aturan ini bermakna bahwa
sumber perikatan ada dua macam: yaitu perjanjian dan undang-undang.
Prinsip – prinsip
perikatan dalam hukum perdata yaitu:
a)
Prinsip kebebasan bertindak, yaitu
prinsip melakukan hubungan yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan
hubungan perikatan harus didasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya sendiri,
bukan atas tekanan atau paksaan orang lain(pasal 1338 kuhperdata).
b)
Prinsip perjanjian harus dilaksanakan
dengan itikad baik (te goeder touw), yaitu: prinsip hukum yang menekan kan
bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan setiap orang harus didasarkan atas
keiginan dan niat yang baik. Apabila prinsip ini dilanggar maka
perikatan dapat dibatalkan demi hokum (1338 kuhperdata).
c)
Prinsip perjanjian adalah undang-undang
bagi mereka yang membuatnya, prinsip ini menekankan bahwa setiap orang yang
membuat perjanjian harus menghormati dan menaatinya karna kedudukan perjanjian
adalah sama dan sejajar dengan undang dan hukum (pasal 1313 kuhperdata).
d)
Prinsip semua harta kekayaan seseorang
menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua utang-utangnya. Prinsip hukum ini
merupakan jaminan bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perikatan
maka semua yang dimilikinya merupakan jaminan atas apa yang diperbuat. Oleh
karna itu apabila seseorang yang berutang (debitur) lupa/lalai melaksanakan
tugasnya, maka harus ada jaminan bagi siberpiutang dari seluruh hak milik
debitur, sehingga kewajiban terlunasi melalui hak yang dimilikinya.
e)
Prinsip acto pauliana, yaitu prinsip
hukum yang menekankan diperbolehnya tindakan atau aksi baik seorang kreditor
untuk membatalkan semua perjanjian dengan debitur yang dilakukan dengan itikat
buruk (te kwade trouw) dengan pihak ketiga yang dimaksudkan untuk merugikan
kreditor, dan perbuatan yang dilakukan dengan pihak ketiga tersebut tidak
diharuskan dalam perjanjian. Pembatalan tersebut harus dilakukan oleh hakim
atas permohonan kreditor (pasal 1341 kuhperdata).
4.
Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata
adalah suatu rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara
mengajukan kedepan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas
(meliputi juga hukum dagang.
Pengertian hukum acara
perdata menurut pendapat para ahli sebagai berikut:
1) Prof.wiryono
prodjodikoro.sh yaitu: hukum acara perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak untuk
melaksanakan peraturan hukum perdata materil.
2) Prof.dr.sudikno
mertokusumo, sh yaitu: hukum acara perdata adalah kumpulan aturan-aturan hukum
yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan
perantara hakim. Berdasarkan pengertian hukum acara perdata tersebut diatas,
maka tampaknya bahwa hukum acara perdata berfungsi untuk mempertahankan dan
melaksanakan hukum perdata materil.
5.
Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
Dalam praktek peradilan
di indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai
peraturan perundang-undangan, yaitu:
a)
Herziene inlands reglemen (hir) atau
reglemen bumi putera yang diperbarui yang dikeluarkan oleh pemerintah hindia
belanda saadblad no.44 tahun 1941 serta hukum acara bagi masyarakat jawa dan
madura(recht buiten gewesten (rbg) tahun 1943.
b)
Undang-undang nomor 14 tahun 1970
tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang telah disempurnakan dengan
undang-undang nomor 43 tahun 1999.
c)
Kitab undang-undang hukum perdata dan kitab
undang-undang hukum dagang.
d) Uu
no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
e)
Uu no.5 tahun 2004 tentang mahkamah
agung, yang mengatur tentang hukum acara asasi.
f)
Uu no.8 tahuun 2004 tentang peradilan
umum.
g)
Uu no.3 tahun 2006 tentang peradilan
agama.
h)
Uu no.1 tahun 1974 tentang perkawinan
beserta peraturan pelaksanaannya.
i)
Uu no.2 tahun 2004 tentang penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
6.
Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Acara Perdata.
Prinsip-prinsip dalam
hukum acara perdata adalah sebagai berikut:
a) Hakim
bersifat menunggu; dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara
kepengadilan sepenuhnya terletak pada pihak yang berkepentingan
b) Hakim
dilarang menolak perkara; bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim
tidak boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan
alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. Bila hakim tidak dapat menemukan
hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau
mencari dalam yurisprudensi (pasal 14 ayat 1 uu no. 14/ 1970).
c) Hakim
bersifat aktif; hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha
sekeras-kerasnya untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
d) Persidangan
yang terbuka; asas ini dimaksudkan agar ada kontrol sosial dari masyarakat atas
jalannya sidang peradilan sehingga diperoleh keputusan hakim yang obyektif,
tidak berat sebelah dan tidak memihak (pasal 17 dan 18 uu no 14/1970).
e) Kedua
belah pihak harus didengar; dalam perkara perdata, para pihak harus
diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta tidak memihak. Pengadilan
mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini berarti bahwa didalam
hukum acara perdata hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak
saja.
f) Obyektivitas;
hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat
mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.
g) Hak
menguji tidak dikenal; hakim indonesia tidak mempunyai hak menguji
undang-undang. Dalam (uu no. 14/1970) dinyatakan bahwa hak menguji diberikan
kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya
lebih rendah dari uu dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut
tidak sah.
7.
Putusan Dalam Hukum Acara Perdata.
Putusan hakim dalam
persidangan perdata adalah puncak dari suatu proses pencarian kebenaran hukum
yang dilakukan hakim berdasarkan prinsip-prinsip yang dikuasai serta yang
diyakini hakim. Hakim diwajibkan untuk menggali dan menemukan hukum dengan
pengambilan putusan yang didasarkan atas pertimbangan–pertimbangan yang matang
dan mantap secara yuridis, sehingga para pihak yang berpekara menerima putusan
tersebut. Putusan hakim bersifat memenangkan atau mengalahkan suatu perkara.
Kitab undang-undang
hukum perdata (disingkat KUHper) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang orang;
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan erlaku dengan di undangkannya uu nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang
kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yangmengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan
benda meliputi
i.
Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan
kapal dengan berat tertentu);
ii.
Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain
yang dianggapsebagai benda berwujud tidak bergerak; dan
iii.
Benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian
tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannyauu tentang hak tanggungan.
Buku III tentang
perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian
(walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaituhukum
yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri
dari perikatan yang timbuldari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang
timbul dari adanya perjanjian),syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan,
kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi kuhd berkaitan erat
dengan kuhper, khususnya buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHper
.
Buku IV tentang daluarsa
dan pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hokum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hokum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada
pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan
padafakultas-fakultas hukum di indonesia.
Daftar
Pustaka
Katuuk neltje f.aspek
hukum dalam bisnis.gunadarma
Sudikno mertokusumo,
2000, hukum acara perdata indonesia, liberty, yogyakarta.
Abdulkadir muhammad,
2000, hukum acara perdata indonesia, citra aditya bakti, bandung
Volmar ( 1993 ), pengantar
studi hukum perdata, jakarta, radjawali press.
Wirjono prodjodikoro (
1983), azas-azas hukum perdata, bandung, sumur bandung.
Salim hs,pengantar
hukum perdata tertulis [bw], (hlm.7)
Http://www.scribd.com/doc/55340559/makalah-hukum-perdata
Drs.C.S.T. Kansil., S.H,
2005, Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, Pt.Pradya Paramita, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar