Selasa, 26 Januari 2016

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
Pengertian politik berasal dari kosa kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan perlu di tentukan kebijakan-kebijakan umun atau piblis policies, yang menyangkut peraturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Dan politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
1.2   TUJUAN
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
1.3 PENGERTIAN
Pengertian etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika sebagai suatu usaha, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing masin. Cabang cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari  jawabannya tentang segala sesuatu,misalnya hakikat manusia,alam,hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan,tentang pengetahuan,tentang apa yang kita ketahui dan filsafat teoritispun juga mempunyai maksud maksud dan berkaitan erat dengan hal hal yang bersifat praktis,karena  pemahaman yang dicari menggerakkan kehidupannya .
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang dan bagaimana kita dan mangapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah masalah yang berkatan dengan prediket nilai “susila” dan “tidak susila”,,”baik” dan “buruk”.
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
Sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti :
·         Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara      
·         Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
·         Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
·         Kedaulatan rakyat (Rousseau)
·         Negara hokum demokratis/republican (Kant)
·         Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
·         Keadilan social
BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Permasalahan
1.      Apakah penerapan pancasila saat ini sudah sesuai dengan isi kaidah nilai nilai dalam pancasila?
2.      Bagaimana etika politik dan nilai-nilai etika yang terkandung didalamnya ?
3.      Jelaskan pengertian etika politik dan berdasarkan rincian nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila kemudian secara praktis diterapkan dalam kehidupan politik?
4.      Bagaimana etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika?

2.2 Contoh Kasus
Perbandingan kasus antara Gayus Halomoan Tambunan dan pencuri sandal jepit
Kronologi Kasus Gayus
Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus. “Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus pembanding :
“Dituntut 5 Tahun, Selain Dituduh Mencuri Sandal Polisi, Diduga AAL Sempat Dianiaya”
Palu - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, AAL (15), kini duduk dikursi pesakitan. Sebab, polisi dan jaksa menuduhnya mencuri sandal seharga Rp30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Kini bocah itu akan didampingi 15 pengacara selama proses persidangan. "Kami semua merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa lantaran dari sisi kemanusiaan kami merasa kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Tidak semua hal ini hanya bisa diselesaikan di depan pengadilan," kata salah seorang pengacara AAL, Johanes Budiman Napat kepada wartawan di kantornya, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Rabu, (21/12/2011).
Elvis S Katuvu, ketua Tim Penasehat Hukum yang mendampingi anak ini mengatakan sebelum ini mereka sudah melaporkan Briptu Ahmad Rusdi Harahap ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng terkait penganiayaan yang dilakukan anggota Polri itu pada AAL. Rupanya pada Mei 2011, Ahmad Rusdi pernah memanggil AAL bersama temannya.
"Saat itu AAL diduga sempat dipukuli oleh Ahmad Rusdi dan temannya sesama Polisi. Badannya memar. Bahkan diduga AAL dipukuli dengan kayu," ujar Elvis.
Elvis pada persidangan Selasa, 20 Desember 2012, Elvis sudah menanyakan hal itu pada saksi. Namun tidak dijawab oleh saksi.
"Namun, meski kami sudah laporkan ke Propam, kasus ini belum kami ketahui bagaimana kelanjutannya," kata Elvis.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal. Dalam paparan dakwaan Jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Saat itu AAL melihat ada sandal jepit dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1 PENERAPAN ETIKA POLITIK
Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
Pengertian etika politik berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam macam kegiatan dalam suatu sitem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti dengan pelaksanaan-pelaksanaan  itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system itu.

 Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Kalau membicarakan Pancasila sebagai etika politik maka ia mempunai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).
1.      Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.  Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.   Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
b.    Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Bila mengkaji hak asasi manusia secara umum, maka dapat dibedakan dalam bentuk tiga generasi hak-hak asasi manusia:
1)   Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis    dan perlakuan wajar di depan hokum.
2)    Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
3)    Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif    (misalnya minoritas-minoritas etnik).
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembanag secara melingkar: keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi.

4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
a.       Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
b.      Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).


5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin), melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis. Struktur-struktur itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Berdasarkan uraian di atas, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1.      Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2.      Ekstremisme ideologis yang anti pluralisme, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3.      Korupsi.

 Demensi Manusia Politik
a.        Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualisme yang merupakan bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme mamandang siafat manusia sebagi manusia social. Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sebagai sarana bagi amasyarakat. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagi invidu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai masyarakat atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung pada orang lain.
Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubunganya dengan oranglain.Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b.       Demensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga manusia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lembaga itu adalah negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penataan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa negaralah yang memiliki.
3.2 NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG
Sebagi dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan.

3.3 Penyelesaian kasus
Pada kasus seperti ini, kita harus bisa menempatkan diri kita dalam memproses kasus-kasus ini, dan haruslah adil dalam menyikapi hal-hal seperti ini. Kasus Gayus, memang harus ditumpas habis dan harus dengan bersikap manusiawi dan adil. Bukan karena uangnya banyak, dan kita meloloskan dia dalam kasus korupsi.
Sedangkan untuk sandal jepit kita harus bersikap adil juga, dengan menanyakan dan mengumpulkan bukti dulu, sebelum menuduhnya. Apalagi, yang dicuri sendalnya adalah pihak berwajib yang biasanya berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka dalam menghadapi masalah-masalah ini, haruslah bersikap dengan seharusnya.
Solusi untuk kasus Gayus dan pencuri sandal jepit adalah :
1. Pihak-pihak (Pejabat-pejabat Tinggi) harus berlaku adil dalam melakukan segala sesuatu, contohnya dalam menguntas kasus-kasus korupsi.
2. Melihat kata adil, berarti kita tidak boleh menimbang sebelah. Dan sebenarnya pada kasus sandal jepit, anak itu memang harus di hukum kalau memang betul-betul dia melakukan pencurian sandal. Namun, sebagai warga Negara yang baik, kita harus mendudukan persoalan dulu, sebelum kita mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan seperti pemukulan sampai bebak belur.



BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Etika politik adalah termasuk lingkup etika social manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Pancasila memang tidak boleh dilepaskan dari aspek-aspek didalam penyelenggaraan sebuah Negara. Dalam pelaksanaan Negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokokl Negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, yudikatif, konsep pengembalian keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau dengan lain perkataan harus memiliki legitimasi demokratis.
Pancasila juga merupakan suatu system filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hokum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Sehingga penerapan pancasila sebagai etika politik wajib dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
4.2 SARAN
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Kaelan Ms.( 2004). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma offset.
Ø   
Ø  H. Acmat (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jogyakarta: Paradigma.
Ø   
Ø  Http:/Plityz. Blogs pot. Com/2010/Pancasila – Sebagai – Etika – Politik.html Diakses tanggal 22 maret 2012.
Ø   
Ø  Http:/ www.scribd com/doc/2433447/Pancasila Sebagai Etika Poltik. HtmlDiakses tanggal 22 maret2012.

Ø  Http:/Khairunnisa Zhet. Blog Spot. Com/2011/06/ Pancasila Sebagai Etika       Poltik.html .Diakses tanggal 22 maret 2012
Ø   


Mantan bos Bank Syariah Mandiri beli bukit dari uang korupsi senilai Rp 24,5 Milyar

          Pada saat ini, keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu fenomena baru yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Hal yang manarik perhatian ini adalah program pembiayaan yang berdasar pada konsep Islam yaitu murabahah atau jual beli dengan karakter utamanya bebas bunga. Namun sudah berkonsep Islam pun masih saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti kasus mantan bos Bank Syariah Mandiri beli bukit dari uang korupsi senilai Rp 24,5 Milyar.
Indri Agustian Fitriani. 4EB25.  Indri.agustian@ymail.com

Pendahuluan
a.       Latar Belakang
Perbankan syariah sekarang ini telah dikenal secara luas di belahan dunia Muslim dan Barat. Para perintis perbankan syariah berargumentasi bahwa bunga (interest) termasuk riba, dan jelas dilarang dalam hukum Islam. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Oleh karena kemunduran peradaban Umat Muslim, evolusi praktik perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad. Baru pada abad ke-20, terbentuklah bank syariah di sejumlah negara termasuk di dalamnya perbankan syariah di Indonesia.
Pada saat ini, keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu fenomena baru yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Keberadaanya dipandang sebagai alternatif dengan karakter utamanya yang bebas bunga dan memperoleh apresiasi dalam masyarakat luas, bahkan dari kalangan non muslim.
Bank syariah yang pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005 jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah.
Salah satu bank syariah di Indonesia yang menarik perhatian masyarakat adalah Bank Syariah Mandiri hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri. Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya. Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah, seperti halnya Bank syariah mandiri cabang Kediri hadir di tengah-tengah masyarakat menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan yang berazaskan pada konsep Islam, salah satu program pembiayaan tersebut yaitu murabahah (jual beli), di mana bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Kedua belah pihak menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran dan tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Pendanaan murabahah dilakukan dengan cara pembayaran cicilan.
Dengan berbagai tujuan mulia berdasarkan konsep Islam namun dalam kenyataannya masih ada saja yang menyalahgunakannya. Penyalahgunaan ini bukan tentang konsep syariah, tetapi dana yang mengalir di Bank Syariah Mandiri (BSM).

b.      Rumusan Masalah
1.      Penyalahgunaan apa yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
2.      Siapa yang melakukan penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
3.      Bagaimana modus penyalahgunaan dana tersebut?

c.       Batasan Masalah
Adapun batasan masalah ini adalah penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri.

d.      Tujuan Penelitian
1.      Akademis
1)      Untuk mengetahui penyalahgunaan yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
2)      Untuk mengetahui pelaku yang menyalahgunakan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
3)      Untuk mengetahui kronologis penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri

2.      Praktisi
Untuk mengetahui penyalahgunaan dana yang terjadi di salah satu Bank Syariah yaitu Bank Syariah Mandiri.

Metode Penelitian
a.       Alat analisis

1.      Kode etika profesi akuntansi
1)      Prinsip tanggungjawab
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pembobolan dana nasabah Bank Syariah Mandiri cabang Kediri  senilai Rp 24,5 Milyar
2)      Prinsip kepentingan publik
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan kebohongan yang mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri kepada nasabah
3)      Prinsip integritas
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri menyalahgunakan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga
4)      Prinsip objektivitas

5)      Prinsip kompetensi dan sifat kehati-hatian professional
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan penyalahgunaan dana nasabah untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim dan membeli 8 unit mobil untuk pribadi
6)      Prinsip kerahasiaan

7)      Prinsip perilaku profesi

Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pencucian uang nasabah Bank Syariah Mandiri
8)      Prinsip standar tekhnis
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri bertindak tidak professional dengan melakukan kebohongan kepada nasabahnya dan mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri

2.      Nama pemeriksaan akuntansi

Hasil dan pembahasan

Perkara pembobolan dana nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Kediri senilai Rp 24,5 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (30/4/2015). Perkara ini menyeret terdakwa Ir Heru Panbudhi, bekas Kepala Anak Cabang BSM Kediri. Ia didampingi pengacaranya, Saifuddin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Amin Tjahya, anggotanya Muhammad Indarto dan Reza Himawan Pratama. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Tatik dan Sigit. JPU mendakwa, bos BSM itu selama 2012-2013 menyalahgunakan dana belasan nasabah yang didepositokan di BSM untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan terdakwa, pihak BSM berpotensi dirugikan Rp 24,5 miliar. Modus kasus ini dilakukan terdakwa dengan mengalihkan dana milik nasabah untuk investasi bersama pihak ketiga. Untuk menyakinkan nasabahnya, terdakwa mengatasnamakan BSM.
Dari hasil audit yang telah dilakukan internal BSM, ada potensi kerugian perusahaan senilai Rp 24,5 miliar. Kerugian terjadi karena BSM harus mengganti dana nasabah yang digunakan terdakwa.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 63 dan 66 UURI No 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Terdakwa juga dijerat UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Jatim, dana itu mengalir ke rekening terdakwa untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim.
Ia juga membeli rumah dan 8 unit mobil berbagai jenis. Pihak BSM telah mengganti dana nasabah senilai Rp 24,5 miliar.
Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Cabang BSM Kediri, Aditya Chandra, menyebutkan, kasus ini terungkap setelah tim internal melakukan audit keuangan. Menurut dia, terdakwa Heru Panbudhi sudah dicopot dari jabatannya.

Kesimpulan dan penutup
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri telah melakukan pembobolan dana nasabah dengan modus mengalihkan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga dengan mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri.
Terdapat 7 prinsip etika profesi yang dilanggar oleh Ir Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri, yaitu Prinsip tanggungjawab, Prinsip kepentingan publik, Prinsip integritas, Prinsip Objektivitas, Prinsip Kompetensi dan serta kehati-hatian professional, Prinsip perilaku profesi dan Prinsip standar tekhnis.

Daftar Pustaka

http://www.tribunnews.com/regional/2015/04/30/mantan-bos-bank-syariah-mandiri-beli-bukit-dari-uang-korupsi-rp-245-miliar