Pada saat ini,
keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu fenomena baru
yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Hal yang manarik perhatian ini adalah
program pembiayaan yang berdasar pada konsep Islam yaitu murabahah atau jual
beli dengan karakter utamanya bebas bunga. Namun sudah berkonsep Islam pun
masih saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti kasus
mantan bos Bank Syariah Mandiri beli bukit dari uang korupsi senilai Rp 24,5
Milyar.
Indri Agustian
Fitriani. 4EB25. Indri.agustian@ymail.com
Pendahuluan
a. Latar Belakang
Perbankan
syariah sekarang ini telah dikenal secara luas di belahan dunia Muslim dan
Barat. Para perintis perbankan syariah berargumentasi bahwa bunga (interest)
termasuk riba, dan jelas dilarang dalam hukum Islam. The Islamic Bank
International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi
di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Oleh karena kemunduran peradaban
Umat Muslim, evolusi praktik perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti
beberapa abad. Baru pada abad ke-20, terbentuklah bank syariah di sejumlah
negara termasuk di dalamnya perbankan syariah di Indonesia.
Pada
saat ini, keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu
fenomena baru yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Keberadaanya
dipandang sebagai alternatif dengan karakter utamanya yang bebas bunga dan
memperoleh apresiasi dalam masyarakat luas, bahkan dari kalangan non muslim.
Bank
syariah yang pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1992 adalah Bank
Muamalat Indonesia (BMI). Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit
bank syariah, maka pada tahun 2005 jumlah bank syariah di Indonesia telah
bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah.
Salah
satu bank syariah di Indonesia yang menarik perhatian masyarakat adalah Bank
Syariah Mandiri hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri. Nilai-nilai perusahaan
yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada
segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya. Kehadiran BSM
sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca
krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan
moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di
panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat
hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia
usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh
bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya
mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian
bank-bank di Indonesia.
Bank
yang berdasarkan prinsip syariah, seperti halnya Bank syariah mandiri cabang
Kediri hadir di tengah-tengah masyarakat menyediakan berbagai fasilitas
pembiayaan yang berazaskan pada konsep Islam, salah satu program pembiayaan
tersebut yaitu murabahah (jual beli), di mana bank bertindak sebagai penjual,
sementara nasabah sebagai pembeli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya.
Kedua belah pihak menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran dan tidak
dapat berubah selama berlakunya akad. Pendanaan murabahah dilakukan dengan cara
pembayaran cicilan.
Dengan berbagai tujuan mulia berdasarkan konsep
Islam namun dalam kenyataannya masih ada saja yang menyalahgunakannya. Penyalahgunaan
ini bukan tentang konsep syariah, tetapi dana yang mengalir di Bank Syariah
Mandiri (BSM).
b. Rumusan Masalah
1.
Penyalahgunaan
apa yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
2.
Siapa yang
melakukan penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
3.
Bagaimana modus
penyalahgunaan dana tersebut?
c. Batasan Masalah
Adapun
batasan masalah ini adalah penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Mandiri
cabang Kediri.
d. Tujuan Penelitian
1.
Akademis
1)
Untuk mengetahui
penyalahgunaan yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
2)
Untuk mengetahui
pelaku yang menyalahgunakan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
3)
Untuk mengetahui
kronologis penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
2.
Praktisi
Untuk mengetahui penyalahgunaan dana yang terjadi di
salah satu Bank Syariah yaitu Bank Syariah Mandiri.
Metode
Penelitian
a. Alat analisis
1.
Kode etika
profesi akuntansi
1)
Prinsip
tanggungjawab
Ir. Heru
Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pembobolan
dana nasabah Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
senilai Rp 24,5 Milyar
2)
Prinsip
kepentingan publik
Ir. Heru
Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan kebohongan
yang mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri kepada nasabah
3)
Prinsip
integritas
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank
Syariah Mandiri menyalahgunakan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga
4)
Prinsip
objektivitas
5)
Prinsip kompetensi
dan sifat kehati-hatian professional
Ir. Heru
Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan
penyalahgunaan dana nasabah untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban,
Jatim dan membeli 8 unit mobil untuk pribadi
6)
Prinsip kerahasiaan
7)
Prinsip perilaku
profesi
Ir. Heru
Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pencucian
uang nasabah Bank Syariah Mandiri
8)
Prinsip standar
tekhnis
Ir. Heru
Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri bertindak tidak
professional dengan melakukan kebohongan kepada nasabahnya dan mengatasnamakan
Bank Syariah Mandiri
2.
Nama pemeriksaan
akuntansi
Hasil dan
pembahasan
Perkara
pembobolan dana nasabah Bank Syariah
Mandiri (BSM) Kediri senilai Rp 24,5 miliar mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis
(30/4/2015). Perkara ini menyeret terdakwa Ir Heru Panbudhi, bekas Kepala Anak
Cabang BSM Kediri. Ia didampingi pengacaranya, Saifuddin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Amin
Tjahya, anggotanya Muhammad Indarto dan Reza Himawan Pratama. Adapun jaksa
penuntut umum (JPU) Tatik dan Sigit. JPU mendakwa, bos BSM itu selama 2012-2013 menyalahgunakan dana
belasan nasabah yang didepositokan di BSM untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan terdakwa,
pihak BSM berpotensi dirugikan Rp 24,5 miliar. Modus kasus ini dilakukan
terdakwa dengan mengalihkan dana milik nasabah untuk investasi bersama pihak
ketiga. Untuk menyakinkan
nasabahnya, terdakwa mengatasnamakan BSM.
Dari
hasil audit yang telah dilakukan internal BSM, ada potensi kerugian perusahaan
senilai Rp 24,5 miliar. Kerugian
terjadi karena BSM harus mengganti dana nasabah yang digunakan terdakwa.
Jaksa
menjerat terdakwa dengan pasal 63 dan 66 UURI No 21/2008 tentang Perbankan
Syariah. Terdakwa juga dijerat UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara,
berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Jatim, dana itu mengalir
ke rekening terdakwa untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim.
Ia
juga membeli rumah dan 8 unit mobil berbagai jenis. Pihak BSM telah mengganti
dana nasabah senilai Rp 24,5 miliar.
Dikonfirmasi
usai sidang, Kepala Cabang BSM Kediri, Aditya
Chandra, menyebutkan, kasus ini terungkap setelah tim internal melakukan audit
keuangan. Menurut dia, terdakwa Heru Panbudhi sudah dicopot dari jabatannya.
Kesimpulan dan penutup
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank
Syariah Mandiri telah melakukan pembobolan dana nasabah dengan modus
mengalihkan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga dengan mengatasnamakan
Bank Syariah Mandiri.
Terdapat 7 prinsip etika profesi yang dilanggar oleh
Ir Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri, yaitu Prinsip
tanggungjawab, Prinsip kepentingan publik, Prinsip integritas, Prinsip
Objektivitas, Prinsip Kompetensi dan serta kehati-hatian professional, Prinsip perilaku
profesi dan Prinsip standar tekhnis.
Daftar Pustaka
http://www.tribunnews.com/regional/2015/04/30/mantan-bos-bank-syariah-mandiri-beli-bukit-dari-uang-korupsi-rp-245-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar