Selasa, 26 Januari 2016

Mantan bos Bank Syariah Mandiri beli bukit dari uang korupsi senilai Rp 24,5 Milyar

          Pada saat ini, keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu fenomena baru yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Hal yang manarik perhatian ini adalah program pembiayaan yang berdasar pada konsep Islam yaitu murabahah atau jual beli dengan karakter utamanya bebas bunga. Namun sudah berkonsep Islam pun masih saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti kasus mantan bos Bank Syariah Mandiri beli bukit dari uang korupsi senilai Rp 24,5 Milyar.
Indri Agustian Fitriani. 4EB25.  Indri.agustian@ymail.com

Pendahuluan
a.       Latar Belakang
Perbankan syariah sekarang ini telah dikenal secara luas di belahan dunia Muslim dan Barat. Para perintis perbankan syariah berargumentasi bahwa bunga (interest) termasuk riba, dan jelas dilarang dalam hukum Islam. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Oleh karena kemunduran peradaban Umat Muslim, evolusi praktik perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad. Baru pada abad ke-20, terbentuklah bank syariah di sejumlah negara termasuk di dalamnya perbankan syariah di Indonesia.
Pada saat ini, keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu fenomena baru yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Keberadaanya dipandang sebagai alternatif dengan karakter utamanya yang bebas bunga dan memperoleh apresiasi dalam masyarakat luas, bahkan dari kalangan non muslim.
Bank syariah yang pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005 jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah.
Salah satu bank syariah di Indonesia yang menarik perhatian masyarakat adalah Bank Syariah Mandiri hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri. Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya. Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah, seperti halnya Bank syariah mandiri cabang Kediri hadir di tengah-tengah masyarakat menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan yang berazaskan pada konsep Islam, salah satu program pembiayaan tersebut yaitu murabahah (jual beli), di mana bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Kedua belah pihak menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran dan tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Pendanaan murabahah dilakukan dengan cara pembayaran cicilan.
Dengan berbagai tujuan mulia berdasarkan konsep Islam namun dalam kenyataannya masih ada saja yang menyalahgunakannya. Penyalahgunaan ini bukan tentang konsep syariah, tetapi dana yang mengalir di Bank Syariah Mandiri (BSM).

b.      Rumusan Masalah
1.      Penyalahgunaan apa yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
2.      Siapa yang melakukan penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
3.      Bagaimana modus penyalahgunaan dana tersebut?

c.       Batasan Masalah
Adapun batasan masalah ini adalah penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri.

d.      Tujuan Penelitian
1.      Akademis
1)      Untuk mengetahui penyalahgunaan yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
2)      Untuk mengetahui pelaku yang menyalahgunakan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
3)      Untuk mengetahui kronologis penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri

2.      Praktisi
Untuk mengetahui penyalahgunaan dana yang terjadi di salah satu Bank Syariah yaitu Bank Syariah Mandiri.

Metode Penelitian
a.       Alat analisis

1.      Kode etika profesi akuntansi
1)      Prinsip tanggungjawab
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pembobolan dana nasabah Bank Syariah Mandiri cabang Kediri  senilai Rp 24,5 Milyar
2)      Prinsip kepentingan publik
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan kebohongan yang mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri kepada nasabah
3)      Prinsip integritas
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri menyalahgunakan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga
4)      Prinsip objektivitas

5)      Prinsip kompetensi dan sifat kehati-hatian professional
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan penyalahgunaan dana nasabah untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim dan membeli 8 unit mobil untuk pribadi
6)      Prinsip kerahasiaan

7)      Prinsip perilaku profesi

Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pencucian uang nasabah Bank Syariah Mandiri
8)      Prinsip standar tekhnis
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri bertindak tidak professional dengan melakukan kebohongan kepada nasabahnya dan mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri

2.      Nama pemeriksaan akuntansi

Hasil dan pembahasan

Perkara pembobolan dana nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Kediri senilai Rp 24,5 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (30/4/2015). Perkara ini menyeret terdakwa Ir Heru Panbudhi, bekas Kepala Anak Cabang BSM Kediri. Ia didampingi pengacaranya, Saifuddin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Amin Tjahya, anggotanya Muhammad Indarto dan Reza Himawan Pratama. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Tatik dan Sigit. JPU mendakwa, bos BSM itu selama 2012-2013 menyalahgunakan dana belasan nasabah yang didepositokan di BSM untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan terdakwa, pihak BSM berpotensi dirugikan Rp 24,5 miliar. Modus kasus ini dilakukan terdakwa dengan mengalihkan dana milik nasabah untuk investasi bersama pihak ketiga. Untuk menyakinkan nasabahnya, terdakwa mengatasnamakan BSM.
Dari hasil audit yang telah dilakukan internal BSM, ada potensi kerugian perusahaan senilai Rp 24,5 miliar. Kerugian terjadi karena BSM harus mengganti dana nasabah yang digunakan terdakwa.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 63 dan 66 UURI No 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Terdakwa juga dijerat UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Jatim, dana itu mengalir ke rekening terdakwa untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim.
Ia juga membeli rumah dan 8 unit mobil berbagai jenis. Pihak BSM telah mengganti dana nasabah senilai Rp 24,5 miliar.
Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Cabang BSM Kediri, Aditya Chandra, menyebutkan, kasus ini terungkap setelah tim internal melakukan audit keuangan. Menurut dia, terdakwa Heru Panbudhi sudah dicopot dari jabatannya.

Kesimpulan dan penutup
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri telah melakukan pembobolan dana nasabah dengan modus mengalihkan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga dengan mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri.
Terdapat 7 prinsip etika profesi yang dilanggar oleh Ir Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri, yaitu Prinsip tanggungjawab, Prinsip kepentingan publik, Prinsip integritas, Prinsip Objektivitas, Prinsip Kompetensi dan serta kehati-hatian professional, Prinsip perilaku profesi dan Prinsip standar tekhnis.

Daftar Pustaka

http://www.tribunnews.com/regional/2015/04/30/mantan-bos-bank-syariah-mandiri-beli-bukit-dari-uang-korupsi-rp-245-miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar