EKONOMI
KOPERASI
NAMA : INDRI AGUSTIAN F
NPM : 23212717
KELAS: 2EB25
A.
BENTUK-BENTUK KOPERASI
1. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3,
yaitu :
-
koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-
induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2. Koperasi
di bagi menjadi 4 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
a. Koperasi
konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di
koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena
tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
b. Koperasi
Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa
peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih
rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
c. Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk
menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam
koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
d. Koperasi
jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
3. Jenis
Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Kerajinan/Industri
e. Koperasi
Simpan Pinjam
f. Koperasi
Konsumsi
4. Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a. Koperasi
pemakaian
b. penghasil atau koperasi produksi
c. Koperasi
Simpan Pinjam
5. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
Ø Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
Ø Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Ketentuan koperasi
sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17)
* Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
B.
PRINSIP KOPERASI
1. Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan
perkoperasian
Ø Kerjasama
antar koperasi
2. Melalui
Kongres ICA (International Cooperative Alliance) di London pada
tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela ;
b. Pengawasan
dilakukan secara demokratis ;
c. Pembagian
SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi ;
d. Bunga
yang terbatas atas modal ;
e. Netrak
dalam lapangan poltik ;
f. Tata
niaga yang dijalankan secara tunai ;
g. Menyelenggarakan
pendidikan.
Namun
dalam sidang ICA di Paris pada tahun 1937, ICA telah memutuskan bahwa keempat
prinsip pertama itu sebagai prinsip ICA sendiri.
Kemudian
dalam Kongres di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya
bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga tersebut bila koperasi di
Negara yang bersangkutan mempunya prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela ;
b)
Pengawasan secara demokratis ;
c)
Pembagian SHU kepada anggota menurut
perbandingan partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi-transaksi sosial
atau jasa sosial dari perkumpulan atau usaha koperasi ;
d)
Pembatasan bunga modal.
Keempat
prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah koperasi.
Namun demikian penerapan prinsip koperasi tersebut mengikuti penyesuaian di
negara yang bersangkutan.
Pada
tahun 1963, dalam Kongres ICA di Bournemouth disusun sebuah komisi yang
bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip koperasi yang berlaku pada
anggota ICA di berbagai negara. Dan hasil kerja komisi ini dibawa dalam Kongres
ICA ke-23 di Wina pada tahun 1966 dan menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip
koperasi, antara lain :
1)
Keanggotaan koperasi harus bersifat
sukarela ;
2)
Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
;
3)
Modal yang berasal dari simpanan uang
dibatasi tingkat bunganya ;
4)
Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal
dari usaha harus menjadi milik anggota ;
5)
Koperasi harus menyelenggarakan
pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta
kepada warga masyarakat pada umumnya ;
6)
Seluruh organisasi, baik koperasi pada
tingkat lokal, tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh
dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya.
Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui
kerjasama antar koperasi, baik secara lokal, nasional, regional, maupun
internasional.
v Prinsip-Prinsip
Koperasi Menurut Para Ahli :
A. Prinsip
Munker
Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip
ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk
utama dalam mengerjakan sesuatu.
B. Prinsip
Rochdaleantara
a. Pengawasan
secara demokratis
b. Keanggotaan
yang terbuka
c. Bunga
atas modal dibatasi
d. Pembagian
SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral
dengan politik dan agama.
C. Prinsip
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a. Swadaya
b. Daerah
kerja terbatas
c. SHU
untuk cadangan
d. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha
hanya kepada anggota
g. Keanggotanya
atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip
Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah :
swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan
mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
E. Prinsip
prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
C.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta,
Tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
Ø Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
Ø Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø Membangun
tatanan perekonomian nasional
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
o
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
o
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
-
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
-
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
-
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara indonesi
-
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar