Senin, 21 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi



EKONOMI KOPERASI

NAMA : INDRI AGUSTIAN F
NPM : 23212717
KELAS: 2EB25

A.       BENTUK-BENTUK KOPERASI

1.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
-          koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-          gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-          induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

2.      Koperasi di bagi menjadi 4 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
a.       Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
b.      Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
c.       Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
d.      Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

3.      Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Kerajinan/Industri
e.       Koperasi Simpan Pinjam
f.       Koperasi Konsumsi

4.      Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.       Koperasi pemakaian
b.       penghasil atau koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

5.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Ø  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Ø  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Ketentuan koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17)
* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.

B.        PRINSIP KOPERASI

1.      Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi
2.    Melalui Kongres ICA (International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela ;
b.      Pengawasan dilakukan secara demokratis ;
c.       Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi ;
d.      Bunga yang terbatas atas modal ;
e.       Netrak dalam lapangan poltik ;
f.       Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;
g.      Menyelenggarakan pendidikan.
Namun dalam sidang ICA di Paris pada tahun 1937, ICA telah memutuskan bahwa keempat prinsip pertama itu sebagai prinsip ICA sendiri.
Kemudian dalam Kongres di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga tersebut bila koperasi di Negara yang bersangkutan mempunya prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)             Keanggotaan bersifat sukarela ;
b)            Pengawasan secara demokratis ;
c)             Pembagian SHU kepada anggota menurut perbandingan partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi-transaksi sosial atau jasa sosial dari perkumpulan atau usaha koperasi ;
d)            Pembatasan bunga modal.
Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah koperasi. Namun demikian penerapan prinsip koperasi tersebut mengikuti penyesuaian di negara yang bersangkutan.
Pada tahun 1963, dalam Kongres ICA di Bournemouth disusun sebuah komisi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip koperasi yang berlaku pada anggota ICA di berbagai negara. Dan hasil kerja komisi ini dibawa dalam Kongres ICA ke-23 di Wina pada tahun 1966 dan menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
1)            Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela ;
2)            Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis ;
3)            Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya ;
4)            Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha harus menjadi milik anggota ;
5)            Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta kepada warga masyarakat pada umumnya ;
6)            Seluruh organisasi, baik koperasi pada tingkat lokal, tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional.

v  Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli :
A.    Prinsip Munker
Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

B.     Prinsip Rochdaleantara
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.      Netral dengan politik dan agama.

C.     Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

D.      Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

E.       Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

C.   TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
Ø  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø  Membangun tatanan perekonomian nasional

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
-          Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
-          Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
-          Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
-          Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar