B. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa
pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian menurut ILO (International
Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi
koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2.
Pengertian menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
3.
Pengertian Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang
guru besar dari University Of
Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary
owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an
a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
4.
Pengertian menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
5.
Pengertian menurut P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
6.
Pengertian menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
7.
Pengertian menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar