PERKEMBANGAN MASYARAKAT DI
INDONESIA
PADA MASA REFORMASI
A. PERKEMBANGAN
POLITIK SETELAH 21 MEI 1998
Munculnya
Reformasi di Indonesia disebabkan oleh :
1. Ketidakadilan
di bidang politik, ekonomi dan hokum
2. Pemerintah
Orde baru tidak konsisten dan konsekwen terhadap tekad awal munculnya orde baru
yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dalam
tatanan kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Munculnya
suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya ( status quo )
4. Terjadinya
penyimpangan dan penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang
direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa.
5. Timbulnya
krisis politik, hukum, ekonomi dan kepercayaan. Reformasi merupakan suatu perubahan
tatanan perikehidupan lama dengan tatanan kehidupan yang baru dan secara hukum
menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia tahun
1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan
terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum.
Setelah BJ Habibie dilantik menjadi
presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 maka tugasnya adalah memimpin bangsa
Indonesia dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang
berkembang dalam pelaksanaan reformasi secara menyeluruh. Habibie bertekad
untuk mewujudkan pemerintrahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Pada tanggal 22 Mei 1998 Habibie
membentuk kabinet Reformasi Pembangunan yang terdiri dari 16 orang menteri yang
diambil dari unsur militer, Golkar, PPP dan PDI. Tanggal 25 Mei 1998
diselenggarakan pertemuan I dan berhasil membentuk komite untuk merancang
Undang-undang politik yang lebih longgar dalam waktu 1 tahun dan menyetujui
masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
Usaha dalam bidang ekonomi adalah :
1) Merekapitulasi
perbankan
2) Merekonstruksi
perekonomian Indonesia
3) Melikuidasi
beberapa bank bermasalah
4) Menaikkan
nilai tukar Rupiahterhadap Dollar AS hingga di bawah Rp. 1.000
5) Mengimplementasikan
reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF
Reformasi
di bidang hukum disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang di kalangan
masyarakat dan mendapat sambutan baik karena reformasi hukum yang dilakukan nya
mengarah kepada tatanan hukum yang didambakan oleh masyarakat. Selama Orde baru
karakter hukum bersifat konservatif, ortodoks yaitu produk hukum lebih
mencerminkan keinginan pemerintah dan tertutup terhadap kelompok-kelompok
sosial maupun individu dalam masyarakat.
B. KONDISI
SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT DI BERBAGAI DAERAH SEJAK REFORMASI
1. KONDISI
SOSIAL MASYARAKAT
Sejak
krisis moneter tahun 1997 perusahaan swasta mengalami kerugian dan kesulitan
dalam membayar gaji karyawan. Sementara itu harga sembako semakin tinggi
sehingga banyak karyawan yang menuntut kenaikan gaji pada perusahaan yang pada
akhirnya berimabas pada memPHKkan karyawannya.
Karyawan
yang di PHK itu menambah jumlah pengangguran sehingga jumlah pengangguran
mencapai 40 juta orang. Dampaknya adalah maraknya tindakan kriminalitas yang
terjadi dalam masyarakat.Oleh karena itu pemerintah harus membuka lapangan
kerja baru yang dapat menampung para penganggur tersebut. Dan juga menarik
kembali para investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia sehingga dapat
membuka lapangan kerja.
2. KONDISI
EKONOMI
Dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat, pemerintah melihat 5 sektor
kebijakan yang harus digarap yaitu :
a. Perluasan
lapangan kerja secara terus menerus melalui investasi dalam dan luar negeri
seefisien mungkin
b. Penyediaan
barang kebutuhan pokok sehari-hari untuk memenuhi permintaan pada harga yang
terjangkau
c. Penyediaan
fasilitas umum seperti : rumah, air minum, listrik, bahan bakar, komunikasi,
angkutan, dengan harga yang terjangkau
d. Penyediaan
ruang sekolah, guru dan buku-buku untuk pendidikan umum dengan harga terjangkau
e. Penyediaan
klinik, dokter dan obat-obatan untuk kesehatan umum dengan harga yang
terjangkau pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar