Senin, 10 Februari 2014

Problematik Perbankan Syariah

Problematika Perbankan Syariah
Statistik Perbankan Syariah (SPS) merupakan media publikasi yang menyediakan informasi mengenai data perbankan syariah di Indonesia. Statistik ini diterbitkan setiap bulan oleh Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia dan disusun untuk memenuhi kebutuhan intern Bank Indonesia dan kebutuhan pihak ekstern mengenai kegiatan perbankan syariah beserta perkembangannya.
Perbankan Syariah adalah  segala sesuatu yang menyangkut tentang bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pengertian Perbankan Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Prinsip bank sebagai perantara keuangan juga berlaku pada Bank Syariah, namun persyaratan dan pengertian dari produk sumber dana serta penyaluran dana menjadi salah satu pembeda antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah.
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia tidak terlepas dari peran Bank Indonesia (BI) yang memberikan insentif dalam pembentukan dan pengembangan Bank Syariah. Bank Indonesia mengelola secara terpisah antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah dari segi fungsi pengawasan dan pengaturannya. Prinsip pemisahan ini disebut dual banking system atau sistem perbankan ganda.
Bank Syariah menggunakan sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kalau kita persentasekan, volume usaha perbankan Syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan Syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga sangatlah wajar jika kemudian banyak bank-bank Konvensional yang membuka cabang Syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah.
Dan berikut adalah Tabel Pembiayaan Perbankan Syariah



(www.bi.go.id)
Pada tabel tersebut dapat diketahui bahwa Pembiayaan Perbankan Syariah dari tahun – ketahun mengalami peningkatan. Peningkatan tertinggi terjadi pada indikator Piutang Mubarabah. Walaupun terjadi sedikit penurunan dari tahun 2008 ke tahun 2009 pada indikator Piutang Istishna, namun secara garis besar tetap terlalu mempengaruhi. Jadi dapat disimpulkan kepercayaan masyarakat Indonesia kepada bank Syariah mengalami Kenaikan.
Sesungguhnya masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah. Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri Perbankan Syariah diantaranya adalah :
1.      Kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai prinsip syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko.
2.      Likuiditas berlebihan. Bank Syariah akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan Perbankan Konvensional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan sistem bunga. Sebaliknya Bank Syariah akan lebih senang berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena jika usahanya mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya.
3.      Biaya dan profitabilitas. Bank Syariah memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Akibatnya bank tersebut harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga.
4.      Pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Syariah terkadang sulit untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Penyebabnya adalah masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Padahal dana (seperti zakat, infak, dll) dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif.
5.      Masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga seringkali terjadi penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan prinsp syariah. Oleh karena itu, Dewan Pengawas Syariah harus dapat berperan aktif dalam mengawasi segala aktivitas usaha yang dilakukan bank tersebut. Selain itu diperlukan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai sistem perbankan yang sesuai dengan syariah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar