Problematika Perbankan Syariah
Statistik Perbankan Syariah (SPS) merupakan media
publikasi yang menyediakan informasi mengenai data perbankan syariah di
Indonesia. Statistik ini diterbitkan setiap bulan oleh Direktorat Perbankan
Syariah – Bank Indonesia dan disusun untuk memenuhi kebutuhan intern Bank
Indonesia dan kebutuhan pihak ekstern mengenai kegiatan perbankan syariah
beserta perkembangannya.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Pengertian Perbankan Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan
pemerataan kesejahteraan rakyat. Prinsip bank sebagai perantara keuangan juga
berlaku pada Bank Syariah, namun persyaratan dan pengertian dari produk sumber
dana serta penyaluran dana menjadi salah satu pembeda antara Bank Konvensional
dengan Bank Syariah.
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia tidak
terlepas dari peran Bank Indonesia (BI) yang memberikan insentif dalam
pembentukan dan pengembangan Bank Syariah. Bank Indonesia mengelola secara
terpisah antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah dari segi fungsi
pengawasan dan pengaturannya. Prinsip pemisahan ini disebut dual banking
system atau sistem perbankan ganda.
Bank Syariah menggunakan sistem perbankan ganda
dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada seluruh masyarakat
Indonesia. Kalau kita persentasekan, volume usaha perbankan Syariah baru
mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian,
prospek perbankan Syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa
pasarnya yang sangat besar. Sehingga sangatlah wajar jika kemudian banyak
bank-bank Konvensional yang membuka cabang Syariah secara langsung maupun
melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah.
(www.bi.go.id)
Pada tabel tersebut dapat diketahui bahwa Pembiayaan
Perbankan Syariah dari tahun – ketahun mengalami peningkatan. Peningkatan
tertinggi terjadi pada indikator Piutang Mubarabah. Walaupun terjadi sedikit
penurunan dari tahun 2008 ke tahun 2009 pada indikator Piutang Istishna, namun
secara garis besar tetap terlalu mempengaruhi. Jadi dapat disimpulkan
kepercayaan masyarakat Indonesia kepada bank Syariah mengalami Kenaikan.
Sesungguhnya masih banyak permasalahan yang dihadapi
oleh Perbankan Syariah. Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan
berkembangnya industri Perbankan Syariah diantaranya adalah :
1.
Kurangnya
deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima
simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung
resiko apapun. Karena sesuai prinsip syariah, berbagi keuntungan tidak
dibenarkan tanpa berbagi resiko.
2.
Likuiditas
berlebihan. Bank Syariah akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi
antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan Perbankan
Konvensional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening
tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu.
Pada umumnya nasabah
lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank
konvensional dengan sistem bunga. Sebaliknya Bank Syariah akan lebih senang
berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena jika usahanya
mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar
ketimbang partnernya.
3.
Biaya dan
profitabilitas. Bank Syariah memilih investasi yang halal dan sesuai syariah
saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang
mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Akibatnya
bank tersebut harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada
pembukuan bank-bank berasas bunga.
4.
Pendanaan pinjaman
untuk konsumsi. Bank Syariah terkadang sulit untuk memberi pinjaman yang
bertujuan konsumtif. Penyebabnya adalah masih terbatasnya dana yang dapat
dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Padahal dana (seperti zakat, infak,
dll) dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan
konsumtif.
5.
Masih minimnya
sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan
dengan industri perbankan syariah. Sehingga seringkali terjadi
penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan prinsp syariah. Oleh
karena itu, Dewan Pengawas Syariah harus dapat berperan aktif dalam mengawasi
segala aktivitas usaha yang dilakukan bank tersebut. Selain itu diperlukan
berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai sistem perbankan yang
sesuai dengan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar