Kebijakan Fiscal dan Moneter
Bagaimana
Pemerintah Mengatur Jumlah Uang Beredar dan Pajak
Krisis
keuangan yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dewasa ini
menyadarkan akan pentingnya stabilitas system keuangan. Ketidakstabilan system
keuangan menimbulkan dampak yang sangat buruk yakni menurunnya pertumbuhan
ekonomi dan pendapatan serta besarnya biaya pemulihan ekonomi khususnya sector
keuangan akibat krisis tersebut. Dampak dari kondisi tersebut maka stabilitas
system keuangan wajib dipelihara untuk menjamin kepentingan public.
Pada
intinya, stabilitas keuangan adalah terhindarnya dari krisis atau instabilitas
keuangan. Stabilitas keuangan merupakan salah satu fungsi utama dari bank
sentral modern, yang tidak kalah pentingnya dengan stabilitas moneter.
Stabilitas keuangan mutlak diperlukan untuk mewujudkan dan memelihara
stabilitas moneter. Hal ini sangat tepat dengan misi Bank Indonesia yang
tercantum pada UU No.23 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.3 Tahun 2004
yakni “mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan
kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas system keuangan untuk
pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan”. Namun demikian,
secara lebih luas, tanggung jawab untuk memelihara stabilitas system keuangan
tersebut merupakan tanggung jawab bersama lembaga terkait khususnya bank
sentral, otoritas pengawas dan pemerintah.
Saat
krisis ekonomi dan moneter menimpa bangsa – bangsa Asia termasuk Indonesia pada
tahun 1997 – 1998 tepatnya pada periode bulan Juli – Agustus 1997 pemerintah
menerapkan kebijakan empat kali menaikkan tingkat suku bunga SBI dari bulan
Agustus sebesar 7% menjadi 30% dalam setahun. Pergerakan suku bunga SBI menjadi
tolak ukur bagi pergerakan tingkat suku bunga lainnya. Sehingga kenaikan suku
bunga SBI ini dengan sendirinya mendorong kenaikan suku bunga dana antar bank
dan suku bunga deposito.
Peran
pemerintah dalam mengatur kebijakan Fiskal dan Moneter yaitu :
1. Sebagai
pembuat peraturan dan perundang-undangan, pemerintah bersama lembaga legislatif
membuat undang-undang yang akan mengatur, mengkoordinir, dan mengawasi semua
interaksi pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatannya. Contoh : UU Bank
Indonesia dan UU Anti Monopoli, UU Wajib Pajak.
2. Sebagai
produsen barang dan jasa publik karena sebagai penyelenggara negara, pemerintah
wajib mengadakan berbagai barang publik bagi masyarakat, baik barang yang harus
dibayar dalam penggunaannya maupun barang gratis.
3. Sebagai
pembuat dan penentu kebijakan ekonomi, campur tangan pemerintah ini adalah
mengambil kebijakan ekonomi baik kebijakan moneter maupun fiskal, untuk
mempengaruhi dan menentukan arah roda perekonomian secara langsung.
Kebijakan-Kebijakan
Ekonomi Pemerintah
1.
Kebijakan moneter
a.
Menambah jumlah uang beredar : moneter ekspansif ( monetery ekspansive ) →easy
money policy
b.
Mengurangi jumlah uang beredar : moneter kontraktif (monetery contractive ) →tight
money policy / kebijakan uang ketat
Kebijakan
ekonomi pemerintah dalam sektor keuangan nasional, dimana pemerintah harus
mengatur, mengendalikan dan mengawasi jumlah uang beredar demi pencapaian arah
roda perekonomian yang diinginkan.
Instrumen
/ alat dalam kebijakan moneter :
a.
Tingkat suku bunga (interest rate)
Kebijakan
moneter dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bank.
b.
Operasi pasar terbuka (Open market operation)
Kebijakan
moneter yang dilakukan dengan menjual / membeli Surat Berharga BI dan atau
Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
c.
Tingkat Bunga Diskonto (discount rate)
Kebijakan
moneter dengan menetapkan tingkat suku bunga bagi pinjaman bank-bank umum
kepada Bank Sentral.
d.
Cadangan Wajib Minimum / CWM (Reserve requirement ratio)
Kebijakan
penetapan ratio cadangan wajib minimum yang harus diserahkan oleh bank-bank
umum kepada Bank Sentral untuk disimpan disana sebagai back up likuiditas
mereka. Simpanan tersebut tidak berbunga.
e.
Himbauan moral (Moral persuasion )
Kebijakan
Bank Sentral untuk membujuk para pimpinan bank-bank umum agar berhati-hati
dalam pemberian kredit kepada pihak ketiga dan membujuk mereka agar mematuhi
ketentuan perundangan perbankan yang berlaku.
Kebijakan
moneter seperti ini digolongkan dalam kebijakan moneter kuantitatif atau
kebijakan moneter yang implikasinya dapat dikalkulasi atau diestimasi.
Sedangkan moral persuasion atau imbauan moral adalah kebijakan moneter
kualitatif, karena sifat kebijakan tersebut hanya himbauan dan implikasinya
tidak dapat diprediksi, semua aplikasinya sangat tergantung dari kemauan dan
niat baik para pemimpin bank-bank umum.
Jika
perekonomian lesu, dilakukan kebijakan moneter ekspansif (kebijakan uang
longgar) jika perekonomian terjadi inflasi tinggi, maka dilakukan kebijakan moneter
kontraktif (kebijakan uang ketat) .
2.
Kebijakan Fiskal / Perpajakan
Kebijakan
pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan anggaran pendapatan dan belanja
tahunan pemerintah (APBN), guna mempengaruhi situasi dan kondisi perekonomian
kearah yang diinginkan.
Instrumen
dalam kebijakan Fiskal adalah kebijakan / penentuan jenis pajak dan tarif pajak
(tax). Klasifikasi Pajak :
1.
Pajak Objektif
Contoh
: PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
2.
Pajak Subjektif merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan
kemampuan ekonomi subjek pajak.
Contoh
: PPh (Pajak Penghasilan)
3.
Pajak Langsung merupakan pajak yang dikenakan langsung pada subjek pajak.
Contoh
: PPh dan Pajak Bumi Bangunan serta pajak kendaraan bermotor.
4.
Pajak Tidak Langsung merupakan beban pajak yang dialihkan dari wajib pajak yang
satu ke wajib pajak yang lain.
Contoh
: PPn dan PPn Bea Masuk yang harus dibayar oleh pihak produsen, maka pihak
produsen membebankan PPn dan PPnBM tersebut kepada konsumen.
Tarif
Pajak :
1.
Pajak Proporsional
Beban
pajak dengan tariff yang tetap
2.
Pajak Progresif
Tarif
pajak yang makin tinggi bila nilai objek pajaknya semakin tinggi seperti yang
tertera dalam UU No 17/2000 mengenai pajak penghasilan. Semakin tinggi
penghasilan pribadi yang didapat, semakin tinggi tarif pajak yang harus
dibayarkan.
2.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
Kebijakan
Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan
harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara
lain :
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B.
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan
Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen
kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan
erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku
akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli
masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output.
Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta
menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan
Anggaran / Politik Anggaran :
1.
Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran
defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari
pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik
digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2.
Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran
surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar
daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika
perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk
menurunkan tekanan permintaan.
3.
Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran
berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan
pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian
anggaran serta meningkatkan disiplin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar