BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
Setiap
tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan
hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat
1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran
rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwaRancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui
RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa
dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang
memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada
ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga
akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah
tangga yang memilikinya.
Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak
dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan
anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan
produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan
ekonomi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat
utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah
untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya
menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam
konteks ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang
dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar
dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan
mengelola perekonomian negara dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ruang Lingkup APBN
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan
negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk
tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan
ekonomi makro Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari tahun-tahun
sebelumnya. Hal ini mengingat bahwa konsistensi kebijakan sangat diperlukan
dalam mencapai sasaran pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Oleh karena itu kebijakan ekonomi makro tersebut ditujukan untuk
memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai
tantangan baru yang mungkin timbul. Tantangan dan sasaran kebijakan ekonomi
makro tersebut adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang didasarkan atas peningkatan kualitas dan kinerja perekonomian.
Stabilitas
perekonomian merupakan prasyarat yang sangat mendasari bagi para pelaku
ekonomi. Oleh karena itu diperlukan pertumbuhan dengan kualitas yang lebih
baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja
sehingga dapat mengurangi penduduk miskin. Sementara itu pertumbuhan ekonomi
yang dicapai dalam tahun sebelumnya dipandang masih moderat dibandingan dengan
masa-masa sebelum krisis. Pertumbuhan tersebut masih didukung oleh relatif
tingginya kontribusi konsumsi, sedangkan dukungan sumber-sumber ekonomi
produktif seperti investasi dan ekspor masih harus dioptimalkan.
Semua penerimaan
dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12
ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12
bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun
anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Marettahun
berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian
dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4
UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
B.
Fungsi APBN
APBN merupakan
instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan
arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
a.
Fungsi otorisasi
Mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b.
Fungsi
perencanaan
Mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
c.
Fungsi
pengawasan
Berarti anggaran negara
harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d.
Fungsi alokasi
Berarti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e.
Fungsi
distribusi
Berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f.
Fungsi
stabilisasi
Memiliki makna bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrument utama kebijakan
fiskal yang sangat mempengaruhi jalannya perekonomian dan keputusan-keputusan
investasi yang dilakukan para pelaku pasar. Hal ini disebabkan APBN secara umum
menjabarkan rencana kerja dan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, alokasi sumber-sumber ekonomi yang dimiliki,
distribusi pendapatan dan kekayaan melalui intervensi kebijakan dalam rangka mempengaruhi
permintaan dan penawaran faktor produksi serta stabilisasi ekonomi makro.
Dengan demikian strategi dan pengelolaan APBN menjadi isu yang sangat sentral
dan penting dalam perekonomian suatu negara.
C.
Struktur APBN
Mulai tahun
2005, Pemerintah telah mengusulkan penyusunan RAPBN dengan menggunakan format
baru, yakni anggaran belanja terpadu (unified budget). Ini merupakan reformasi
besar-besaran di bidang anggaran negara dengan tujuan agar ada penghematan
belanja negara dan memberantas KKN. Selama lebih dari 32 tahun, Pemerintah
melaksanakan sistem anggaran yang dikenal dengan “dual budgeting,” dimana
anggaran belanja negara dipisahkan antara anggaran belanja rutin dan anggaran
pembangunan.
a.
Pendapatan
Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan
(PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta
Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber
penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan
penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil
terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan
tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000,
pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak
lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara,
departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara
langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
b.
Belanja
Negara.
Belanja negara terdiri atas anggaran belanja
pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana
penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah
pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No.
17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada
pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana
perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana
alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk
provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
c.
Defisit
dan Surplus.
Defisit atau surplus merupakan selisih antara
penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran
berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan
primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overallbalance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk
pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total
penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
d.
Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit
anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan
dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto)
yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan
pembayaran cicilan pokok utang luar negerI.
Ø
Prinsip-prinsip Dalam APBN
a)
Prinsip Anggaran APBN
b)
Prinsip Anggaran
dinamis
c)
Prinsip Anggaran
Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip
anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran
defisit.
a)
Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada
anggaran defisit ditentukan :
§
Pinjaman LN tidak
dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
§
Defisit anggaran ditutup dengan sumber
pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
b)
Prinsip
Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
§
Anggaran bersifat
dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus
meningkat.
§
Anggaran bersifat
dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat
atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri
terus menurun.
c)
Prinsip
Anggaran Fungsional
§ Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/
pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan
(pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
§ Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar
negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin
kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Ø Instrumen
Kebijakan Fiskal
a.
Pembiayaan fungsional
§
Pengeluaran pemerintah
ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan
nasional.
§
Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran
swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
§
dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi
lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
b.
Pengeluaran Anggaran
§ Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan
pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi.
§ Dalam
jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa
depresi digunakan anggaran defisit
§ Analisis
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal secara umum diarahkan pada empat sasaran utama :
a.
Menciptakan stimulus
fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan
sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana
secara transparan.
b. Memperkuat Basis Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh
melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan
pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c. Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi
dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi
perbankan ke dalam APBN.
d.
Mempertahankan Prinsip
Pembiayaan Defisit
§
Pemerintah tetap
mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari
bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
§
Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari
luar negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti bank
Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama
dalam kerangka CGI.
Ø Surat
Utang Negara (SUN)
Pada
tahun 2002 pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara (SUN). Sebelum undang-undang ini disahkan, istilah Surat
Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi
pemerintah”. Beberapa
point yang penting mengenai SUN adalah :
a) Tema pokok UU SUN
adalah memberikan “standing appropriation”, yaitu jaminan pemerintah
kepada pasar untuk membayar semua kewajiban pokok dan bunga utang yang timbul
akibat penerbitan SUN.
b) Surat Utang Negara terdiri dari Surat Perbendaharaan
Negara (SPN) semacam T-Bills di AS dan Obligasi Negara (ON).
Catatan :
ü SPN merupakan SUN
berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto
(mirip SBI)
ü ON merupakan SUN berjangka waktu lebih dari 12
bulan dengan kupon dan/ atau pembayaran bunga secara diskonto
c.
Tujuan penerbitan SUN adalah :
ü Membiayai defisit APBN
ü Menutup kekurangan kas
jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran
pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran
ü Mengelola portofolio
utang negara.
D.
Surplus
Dan Seimbang
Defisit atau surplus merupakan selisih antara
penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran
berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan
primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk
pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja
termasuk pembayaran bunga.
Jadi di sini yang di maksud dengan
keseimbangan surplus dapat di nilai dari penerimaan suatu Negara dengan
belanjah pemerintah yang sama-sama akan mencapai titik keseimbangan antara
penerimaan dan belanjah Negara. Kita dapat menilai hasil dari suatu proses
pengimplementasikan semua peranan struktur dan sudah menjalankan tugas dan
fungsi sebagai orang yang mengatur dan menjalankan suatu prekonomian Negara
yang baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1)
APBN adalah
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran.
2)
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk
tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
3)
APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi.
4)
Surat Utang
Negara (SUN) dapat bertujuan membiayai deficit negara
B.
Saran
Bagi para
penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya menghindarkan
diri dari praktek-praktek KKN karena KKN secara materiil akan sangat merugikan banyak
pihak, baik dirinya dan juga warga masyarakat.
.
Daftar Pustaka
JAKARTA POS NATIONAL NETWORK.COM
Purnastuti, Losina, 2003. Ekonomi
untuk kelas XI SMA/MA. Jakarta : Idah Mustikawati
Purwono, Tony, 2004. PR
Ekonomi untuk Kelas 2 SMA. Klaten: Intan Pariwara
BalasHapusInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
cukup kunjungi kami Legenda QQ
klik daftar dan daftarkan diri anda
atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9