A. Hubungan
dengan hukum Perdata
Perdagangan atau
perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Berikut ini merupakan
berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :
a. H.M.N.
Purwosutjipto
“Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
b. Achmad
Ichsan
“Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
Adapun hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata tercantum dalam KUHD(PASAL 1 KUHD).
Prof. Subeki
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum
Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab
perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada beberapa negara,
misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum
Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat
dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja. Akan tetapi
sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan pedagang.
Dapat dikatakan bahwa
sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini memang dinyatakan
dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang
diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.” Hal ini
berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS.
Dengan demikian
sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus
terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo, KUHD merupakan suatu
Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex
Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai soal yang terdapat
pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku
B. Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak 15 abad yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan. tetapi pada saat itu hukum Romawi
tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah
hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 &
ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi
hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai
tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan
istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia
diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van
Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi. Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan. Pada
tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya
memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas konkordansi
juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus
Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus.
Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum
Jadi berlakunya Hukum
Dagang di Indonesia itu berasar dari KHUD yang turunan dari “Wetboek Van
Koophandel” dari Belanda yang di buat atas dasar asas konkordansi.
C. Hubungan
pengusaha dan pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
Yaitu mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian
kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban
pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya
atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan
tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan
kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal
80)
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
E. Bentuk badan usaha
a. Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
o Memiliki masa hidup yang terbatas.
o Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang perusahaan.
o Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
o Penggunaan manajer yang profesional.
b. Koperasi
Menurut
UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:
§ Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
§ Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§ Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
c. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Terdapat
3 macam BUMN yaitu :
1)
Perjan
(Perusahaan Jawatan)
adalah bentuk
badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan berorientasi
pada pelayanan masyarakat. Karena selalu merugi untuk biaya pemeliharaan
Perjan, maka saat ini tdak ada lagi perusahaan BUMN yang menggunakan model
Perjan. Contohnya: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berubah menjadi PT.
KAI.
2)
Perum (Perusahaan
Umum)
adalah Perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi untuk pelayanan masyarakat, namun
ditujukkan untuk mencari keuntungan. Walaupun Perjan sudah diubah menjadi
Perum, Pemerintah masih merugi sehingga menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada Publik sehingga statusnya berubah menjadi Persero.
3)
Persero
adalah suatu
bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Negara atau Daerah. Tujuan dari Persero
berbeda dengan Perjan dan Perum yaitu untuk mencari keuntungan dan melakukan
pelayanan umum.
Ciri-ciri
BUMN:
§ Modalnya disetor oleh Pemerindah melalui APBN atau
APBD
§ Seluruh modalnya adalah milik Negara atau Pemerintah
Daerah
§ Bertujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat dan
menciptakan kemakmuran rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar