Selasa, 26 Januari 2016

Mantan bos Bank Syariah Mandiri beli bukit dari uang korupsi senilai Rp 24,5 Milyar

          Pada saat ini, keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu fenomena baru yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Hal yang manarik perhatian ini adalah program pembiayaan yang berdasar pada konsep Islam yaitu murabahah atau jual beli dengan karakter utamanya bebas bunga. Namun sudah berkonsep Islam pun masih saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti kasus mantan bos Bank Syariah Mandiri beli bukit dari uang korupsi senilai Rp 24,5 Milyar.
Indri Agustian Fitriani. 4EB25.  Indri.agustian@ymail.com

Pendahuluan
a.       Latar Belakang
Perbankan syariah sekarang ini telah dikenal secara luas di belahan dunia Muslim dan Barat. Para perintis perbankan syariah berargumentasi bahwa bunga (interest) termasuk riba, dan jelas dilarang dalam hukum Islam. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Oleh karena kemunduran peradaban Umat Muslim, evolusi praktik perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad. Baru pada abad ke-20, terbentuklah bank syariah di sejumlah negara termasuk di dalamnya perbankan syariah di Indonesia.
Pada saat ini, keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan adalah suatu fenomena baru yang menarik perhatian dari berbagai kalangan. Keberadaanya dipandang sebagai alternatif dengan karakter utamanya yang bebas bunga dan memperoleh apresiasi dalam masyarakat luas, bahkan dari kalangan non muslim.
Bank syariah yang pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005 jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah.
Salah satu bank syariah di Indonesia yang menarik perhatian masyarakat adalah Bank Syariah Mandiri hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri. Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya. Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah, seperti halnya Bank syariah mandiri cabang Kediri hadir di tengah-tengah masyarakat menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan yang berazaskan pada konsep Islam, salah satu program pembiayaan tersebut yaitu murabahah (jual beli), di mana bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Kedua belah pihak menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran dan tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Pendanaan murabahah dilakukan dengan cara pembayaran cicilan.
Dengan berbagai tujuan mulia berdasarkan konsep Islam namun dalam kenyataannya masih ada saja yang menyalahgunakannya. Penyalahgunaan ini bukan tentang konsep syariah, tetapi dana yang mengalir di Bank Syariah Mandiri (BSM).

b.      Rumusan Masalah
1.      Penyalahgunaan apa yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
2.      Siapa yang melakukan penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri?
3.      Bagaimana modus penyalahgunaan dana tersebut?

c.       Batasan Masalah
Adapun batasan masalah ini adalah penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri.

d.      Tujuan Penelitian
1.      Akademis
1)      Untuk mengetahui penyalahgunaan yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
2)      Untuk mengetahui pelaku yang menyalahgunakan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri
3)      Untuk mengetahui kronologis penyalahgunaan dana di Bank Syariah Mandiri cabang Kediri

2.      Praktisi
Untuk mengetahui penyalahgunaan dana yang terjadi di salah satu Bank Syariah yaitu Bank Syariah Mandiri.

Metode Penelitian
a.       Alat analisis

1.      Kode etika profesi akuntansi
1)      Prinsip tanggungjawab
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pembobolan dana nasabah Bank Syariah Mandiri cabang Kediri  senilai Rp 24,5 Milyar
2)      Prinsip kepentingan publik
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan kebohongan yang mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri kepada nasabah
3)      Prinsip integritas
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri menyalahgunakan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga
4)      Prinsip objektivitas

5)      Prinsip kompetensi dan sifat kehati-hatian professional
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan penyalahgunaan dana nasabah untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim dan membeli 8 unit mobil untuk pribadi
6)      Prinsip kerahasiaan

7)      Prinsip perilaku profesi

Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri melakukan pencucian uang nasabah Bank Syariah Mandiri
8)      Prinsip standar tekhnis
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri bertindak tidak professional dengan melakukan kebohongan kepada nasabahnya dan mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri

2.      Nama pemeriksaan akuntansi

Hasil dan pembahasan

Perkara pembobolan dana nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Kediri senilai Rp 24,5 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (30/4/2015). Perkara ini menyeret terdakwa Ir Heru Panbudhi, bekas Kepala Anak Cabang BSM Kediri. Ia didampingi pengacaranya, Saifuddin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Amin Tjahya, anggotanya Muhammad Indarto dan Reza Himawan Pratama. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Tatik dan Sigit. JPU mendakwa, bos BSM itu selama 2012-2013 menyalahgunakan dana belasan nasabah yang didepositokan di BSM untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan terdakwa, pihak BSM berpotensi dirugikan Rp 24,5 miliar. Modus kasus ini dilakukan terdakwa dengan mengalihkan dana milik nasabah untuk investasi bersama pihak ketiga. Untuk menyakinkan nasabahnya, terdakwa mengatasnamakan BSM.
Dari hasil audit yang telah dilakukan internal BSM, ada potensi kerugian perusahaan senilai Rp 24,5 miliar. Kerugian terjadi karena BSM harus mengganti dana nasabah yang digunakan terdakwa.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 63 dan 66 UURI No 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Terdakwa juga dijerat UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Jatim, dana itu mengalir ke rekening terdakwa untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim.
Ia juga membeli rumah dan 8 unit mobil berbagai jenis. Pihak BSM telah mengganti dana nasabah senilai Rp 24,5 miliar.
Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Cabang BSM Kediri, Aditya Chandra, menyebutkan, kasus ini terungkap setelah tim internal melakukan audit keuangan. Menurut dia, terdakwa Heru Panbudhi sudah dicopot dari jabatannya.

Kesimpulan dan penutup
Ir. Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri telah melakukan pembobolan dana nasabah dengan modus mengalihkan dana nasabah untuk investasi pihak ketiga dengan mengatasnamakan Bank Syariah Mandiri.
Terdapat 7 prinsip etika profesi yang dilanggar oleh Ir Heru Panbudhi selaku Kepala Anak Cabang Bank Syariah Mandiri, yaitu Prinsip tanggungjawab, Prinsip kepentingan publik, Prinsip integritas, Prinsip Objektivitas, Prinsip Kompetensi dan serta kehati-hatian professional, Prinsip perilaku profesi dan Prinsip standar tekhnis.

Daftar Pustaka

http://www.tribunnews.com/regional/2015/04/30/mantan-bos-bank-syariah-mandiri-beli-bukit-dari-uang-korupsi-rp-245-miliar

Senin, 28 Desember 2015

KASUS PETRAL (Indri Agustian Fitriani, SS-UG, 4EB25)

Pemeriksaan Audit
1.      KAP                  :  KordhaMentha
KAP KordhaMentha berasal dari Australia yang bertugas mengaudit data Petral periode 2012 sampai April 2015. Audit dilakukan pada tanggal 1 Juli 2015 – 31 Oktober 2015.

2.      Jenis Audit        :  Audit Forensik
Audit Forensik adalah mengenai tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara kondisi dilapangan dengan kriteria, yang bertujuan untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang terdapat di luar sistem, informasi tersebut dapat berupa seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran dan pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang berkaitan.

3.      Prosedur Audit : 
a.         Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.         Pembicaraan dengan klien
Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.         Pemeriksaan pendahuluan
Auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.        Pengembangan rencana pemeriksaan
Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.         Pemeriksaan lanjutan
Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.          Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1)        Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2)       Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3)  Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

4.      Kesimpulan       :
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto tidak menyebutkan total kerugian dan tidak menyebutkan nama-nama oknum yang bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Direktur Utama PT Pertamina (Persero) lembaga audit independen KordhaMentha audit forensik yang dilakukan hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus itu terdapat beberapa prinsip, yaitu :
a.     Tanggungjawab Profesi
Lembaga audit independen (KordhaMenta) sudah bertanggungjawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti-bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan yang sangat merugikan negara.

b.    Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat). 

5.      Temuan Audit   : 
Berdasarkan pelanggaran No. 100 tentang Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh KordhaMentha adalah sebagai berikut:
a.    Kebijakan Petral dalam proses pengadaan mempengaruhi kurangnya kompetitif harga beli minyak dan membuat ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk.
b.      Terdapat jaringan mafia  minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp. 250 triliun selama 3 tahun.
c.      Petral mempunyai potensi resiko piutang tak tertagih yang disebabkan tidak adanya batasan kredit bagi counterparties.
d.      Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).

Dibuat Oleh : Indri Agustian Fitriani, SS-UG, 4EB25

Sumber :
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20151109135517-85-90440/pertamina-batasi-periode-audit-petral/
https://bhotickdhen.wordpress.com/2015/11/11/laporkan-hasil-audit-petral-bos-pertamina-ada-pegawai-tidak-kooperatif/

Rabu, 10 Juni 2015

Semi Block Style

INSAN PRIMA NATIONAL TRADING COMPANY
Jln. K. H. Noor Ali No. 38
Bekasi 10240

Ref : IF/YY/12 C                                                                                   7th Mei 2015

Mr. Stephen Juhara
Sales Manager
PT. Multi Jaya Abadi
132 Jln. Mapilindo Raya
Surabaya 2860

Dear Sirs,
We visited your stand at the Indonesian Trade Fair few days ago and I was very interested in you Montana Ladies’ shoes displayed at the Fair.
I should be pleased if you would send me your catalogues of your complete ranges of the Montana ladies’ shoes, price-list and terms of payment. Perhaps at the same time you could let me know the time required after you receive the order. If they are competitive and the terms are satisfactory, we may place our regular orders in future.



                                                                                                       Yours faithfully,


                                                                                                       Indri A. Fitriani
                                                                                                       Purchase Manager
 

Rabu, 06 Mei 2015

Surat Fullblock

CAMBRIDGE ELECTRONIC CORPORATION
231 Blackmore Street
New York, NY 20011
USA

Ref: JS/NN /12
7 May, 2015

Messrs. Johnson Smith & Carlson Ltd
16 Fifth Avenue Street
Los Angeles, LA

Dear Sirs,
We have to remind you that your account for televisions ordered on 12 February has not yet been paid. Discount can’t now be allowed.
You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date, and we are sure that you would not wish to inconvenience us by delaying your payment.
A copy of the statement is enclosed and we shall be glad to receive your cheque by return.

Yours faithfully,


Jonathan R. Smith
Enc. 1

Selasa, 24 Maret 2015

Business letter in full Block style

CAMBRIDGE ELECTRONIC CORPORATION
231 Blackmore Street
New York, NY 20011
USA

Ref: JS/NN /12
7 May, 2015

Messrs. Johnson Smith & Carlson Ltd
16 Fifth Avenue Street
Los Angeles, LA

Dear Sirs,
We have to remind you that your account for televisions ordered on 12 February has not yet been paid. Discount can’t now be allowed.
You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date, and we are sure that you would not wish to inconvenience us by delaying your payment.
A copy of the statement is enclosed and we shall be glad to receive your cheque by return.

Yours faithfully,


Jonathan R. Smith
Enc. 1

Kamis, 18 Desember 2014

Tugas Softskill (Penulisan Ilmiah)

ANALISIS LAPORAN LABA/RUGI PADA BANK SYARIAH MANDIRI UNTUK MEMPERTAHANKAN KEUNTUNGAN PERIODE 2005-2011

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dunia perbankan saat ini menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di indonesia. Pasca krisis ekonomi dan moneter yang dialami oleh Indonesia pada tahun 1997-1998. Peristiwa ini sangat membawa dampak negatif bagi sendi kehidupan masyarakat, dan bahkan dunia perbankan yang didominasi oleh perbankan konvensional pun turut dalam krisis yang luar biasa tersebut.
Untuk itu Pemerintah akhirnya merestrukturisasi dan merekapitalisasi bank-bank yang ada di Indonesia. Dan disaat yang bersamaan Pemerintah pun melakukan penggabungan (merger) 4 Bank yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo dimerger  menjadi satu Bank baru yang diberi nama dengan PT. Bank Mandiri (Persero).
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger  Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 yang memberi peluang Bank Umum untuk melayani transaksi Syariah (dual Banking system).
Dari pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi Bank Susila Bakti yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah yang diberi nama menjadi Bank Syariah Mandiri yang tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Penulis melakukan penelitian di Bank Syariah Mandiri Cabang Bandung dengan menganalisis Laporan Laba/Rugi Bank. Berikut perolehan Laba/Rugi Bank Syariah Mandiri (BSM) dari tahun 2005 sampai dengan 2011.
PT Bank Syariah Mandiri (selanjutnya disebut Bank) didirikan pertama kali dengan namaPT Bank Industri Nasional disingkat PT BINA atau disebut juga PT National Industrial BankingCorporation Ltd, berkantor pusat di Jakarta, berdasarkan Akta No.115 tanggal 15 Juni 1955dibuat dihadapan Meester Raden Soedja, Notaris di Jakarta. Akta mana telah mendapatpengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h MenteriKehakiman Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/69/23 tanggal 16 Juli1955, dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatandibawah No.1810 tanggal 6 Oktober 1955, serta telah diumumkan dalam Berita Negara RepublikIndonesia No.37 tanggal 8 Mei 1956, Tambahan No.390.

1.2    Tujuan Penulisan :
¢  Untuk mengetahui perkembangan laba/rugi pada Bank Syariah Mandiri periode tahun 2005-2011.
¢  Untuk mengetahui kendala/solusi yang dilakukan oleh pihak bank dalam mempertahankan tingkat keuntungan bank.


¢   
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Bank
·         Dalam RUU Nomor 10 tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara Konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·         Menurut Rivai, Veithzal., 2007 Bank Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai Syariah.

2.2     Laporan Keuangan Bank
v  Menurut Kasmir, 2004 laporan keuangan bank menunjukkan kondisi keuangan bank secara keseluruhan. Dari laporan ini akan terbaca bagaimana kondisi bank yang sesungguhnya, termasuk kelemahan dan kekuatan yang dimiliki. Laporan ini juga menunjukkan kinerja manajemen bank selama satu periode.
v  Laporan keuangan Bank Umum Syariah menurut Rivai, Veithzal., 2007 terdiri dari: laporan neraca, laporan komitmen dan kontinjensi, dan laporan laba-rugi.
v  Laporan laba-rugi menurut Rivai, Veithzal., 2007 merupakan laporan mengenai jumlah kumulatif dari pendapatan dan beban dalam rupiah dan valuta asing sejak awal tahun buku sampai dengan tanggal laporan.



Laporan Laba Rugi PT Bank Syariah Mandiri pada Tahun 2005 dan 2006

  
Laporan Laba Rugi PT Bank Syariah Mandiri pada Tahun 2005 dan 2006





Grafik Laporan Laba/Rugi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2005-2011







Dari tabel tersebut dapat diketahui bahwa perolehan laba pada tahun 2005-2006 mengalami penurunan hal ini dikarenakan pada tahun tersebut kurangnya strategi marketing yang dilakukan BSM yang mengakibatkan pendapatan pada jual-beli menurun, dan adanya biaya operasional seperti beban administrasi dan beban umum yang meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2005.
Grafik Perkembangan laba/rugi bank Syariah Mandiri Periode 2005-2011


Solusi/Kendala pihak bank dalam mempertahankan tingkat keuntungan bank
¢  Pada tahun 2006 kendala yang dihadapi oleh BSM adalah dikarenakan adanya renovasi pembangunan dalam rangka pembukaan Kantor Cabang baru dan adanya biaya pengurusan ijin pembukaan Kantor Cabang baru tersebut.
¢  Untuk itu solusi yang dihadapi adalah dengan cara adanya penyisihan kerugian aset produktif dan non-produktif sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), untuk aktiva tetap tertentu diasuransikan terhadap resiko kebakaran dan resiko lainnya berdasarkan paket polis tertentu.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1    Kesimpulan
Ø  Pada tahun 2006 tingkat keuntungan BSM menurun dikarenakan oleh kurangnya strategi marketing, adanya biaya operasional yaitu untuk renovasi pembangunan Kantor Cabang baru, adanya piutang murabahah dan pembiayaan yang digolongkan macet.
Ø  Solusi yang digunakan Bank Syariah Mandiri adalah dengan adanya penyisihan kerugian aset produktif dan non-produktif sesuai denga Peraturan Bank Indonesia (PBI), bagi hasil dari penempatan pada Bank Lain dapat menutup kerugian.
3.2    Saran
Ø  Strategi marketing perlu ditingkatkan kembali agar tidak terjadi penurunan laba di massa yang akan datang.
Ø  Dalam menyalurkan pembiayaan perlu dikaji dan diteliti ulang agar tidak terjadinya pembiayaan yang macet.
Ø  Giro Wajib Minimum (GWM) BSM perlu dipertahankan dan ditingkatkan agar kepercayaan para investor dapat bertambah.



DAFTAR PUSTAKA