Pemeriksaan
Audit
1. KAP : KordhaMentha
KAP KordhaMentha berasal dari Australia yang
bertugas mengaudit data Petral periode 2012 sampai April 2015. Audit dilakukan
pada tanggal 1 Juli 2015 – 31 Oktober 2015.
2. Jenis Audit : Audit Forensik
Audit Forensik adalah mengenai tindakan
untuk menganalisa dan membandingkan antara kondisi dilapangan dengan kriteria,
yang bertujuan untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang
terdapat di luar sistem, informasi tersebut dapat berupa seperti komunikasi
pegawai, aliran informasinya, penawaran dan pengolahan kriteria tender serta
hal lainnya yang berkaitan.
3. Prosedur Audit :
a.
Identifikasi
masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal
terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk
mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan
secara tepat sasaran.
b.
Pembicaraan
dengan klien
Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien
terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan
sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan
klien terhadap penugasan audit.
c.
Pemeriksaan
pendahuluan
Auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.
Pengembangan
rencana pemeriksaan
Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang
dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu
dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan.
Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.
Pemeriksaan
lanjutan
Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta
melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan.
Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara
meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.
Penyusunan
Laporan
Pada tahap akhir, auditor melakukan penyusunan
laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang
harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1) Kondisi, yaitu
kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2) Kriteria, yaitu
standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika
kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3) Simpulan, yaitu
berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab
fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4. Kesimpulan :
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto
tidak
menyebutkan total kerugian dan tidak menyebutkan nama-nama oknum yang bermain
dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
lembaga audit independen KordhaMentha audit forensik yang dilakukan hanya
menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang
berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus itu terdapat beberapa prinsip,
yaitu :
a.
Tanggungjawab Profesi
Lembaga
audit independen (KordhaMenta) sudah bertanggungjawab terhadap profesi kode
etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti-bukti dan mengaudit para pegawai
nakal hingga menemukan kecurangan yang sangat merugikan negara.
b.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha)
telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk
mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini
menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan
kepercayaan publik (masyarakat).
5. Temuan Audit :
Berdasarkan pelanggaran No. 100 tentang
Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh KordhaMentha
adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan Petral
dalam proses pengadaan mempengaruhi kurangnya kompetitif harga beli minyak dan
membuat ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk.
b. Terdapat
jaringan mafia minyak dan gas (migas)
telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp.
250 triliun selama 3 tahun.
c. Petral mempunyai
potensi resiko piutang tak tertagih yang disebabkan tidak adanya batasan kredit
bagi counterparties.
d. Dalam proses
pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat
elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut
berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
Dibuat Oleh :
Indri Agustian Fitriani, SS-UG, 4EB25
Sumber :
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20151109135517-85-90440/pertamina-batasi-periode-audit-petral/
https://bhotickdhen.wordpress.com/2015/11/11/laporkan-hasil-audit-petral-bos-pertamina-ada-pegawai-tidak-kooperatif/